Pj Bupati Empat Lawang Apresiasi Pengungkapan 1 Hektare Ladang Ganja Tahun Baru 2024

BNNK Empat Lawang ungkap kasus.temuan ladang ganja eeluas 1 hektar. Foto: hendro/sumateraekspres.id--

EMPAT LAWANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang. Berhasil mengungkap 1 hektare ladang ganja.

Menurut Fauzan, kegiatan tersebut merupakan salah satu cara memberantas narkotika jenis ganja di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

"Kami mengajak semua kalangan untuk membasmi narkoba di Kabupaten Empat Lawang. Baik itu ganja, sabu, ekstasi dan lainnya,” imbau Fauzan, Rabu, 3 Januari 2024.

“Jika melihat tanaman ganja, segera laporkan ke BNNK Empat Lawang, untuk ditindak," tambah Fauzan.

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Temukan Ladang Ganja 1 Hektar, Butuh Waktu Segini untuk Capai Lokasi!

BACA JUGA:Sabu 1 Kg dan Ladang Ganja 1 Ha, Bonus Motor N-Max

Karena narkoba bisa merusak generasi muda di masa mendatang. Bisa merusak syaraf di tubuh manusia. “Jadi dari sekarang jauhi narkoba,” imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, BNNK Empat Lawang diback up TNI dari Koramil Tebing Tinggi, berhasil mengungkap ladang ganja seluas 1 hektare.

Lokasi ladang ganja itu di wilayah perbukitan Tematang Ubal, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Belasan petugas gabungan itu berangkat dari Kantor BNNK Empat Lawang, Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat masyarakat masih hiruk pikuk merayakan malam pergantian tahun.

BACA JUGA:Ini Dia Instruksi Kapolda Sumsel Terkait Ladang Ganja di Empat Lawang !

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Lahat Berbagai Kalangan, 2 Pria Edarkan Ganja, 2 Wanita Pil Ekstasi. Ini Barang Buktinya

“Kami harus berjalan kaki sekitar 7 jam, menapaki bukit-bukit. Baru tiba di TKP sekitar pukul 07.00 WIB,” terang Kepala BNNK Empat Lawang AKBP Erlangga, saat merilis ungkap kasus ganja tahun baru tersebut, 3 Januari 2024.

Pihaknya juga berhasil meringkus pemilik ladang ganja, berinisial Js (28), warga asal Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam penyisiran petugas gabungan, batang ganja itu ditanam di sela-sela batang tanaman kopi. Petugas mendapati 27 batang pohon ganja sudah besar. Tinggi bervariasi, ada yang sudah 2 meter lebih.

“Pengakuan tersangka, ladang ganja tersebut sudah 2 tahun lebih. Ada yang tingginya 2 meter lebih, ada yang baru tanam sekitar 2 bulan,” urai Erlangga.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Dituntut 14 Tahun Bui

BACA JUGA:Budidaya Ganja, Pelaku di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Batang tanaman ganja yang paling kecil, ketinggiannya sekitar 5 cm. Ada sekitar 30 batang. “Itu yang baru tanam 2 bulan yang lalu," ujar Erlangga.

Hasil penggerebekan itu, Erlangga merincikan barang buktinya total ada sebanyak 55 batang pohon ganja dengan ketinggian bervariasi. Beratnya mencapai 17 kg.

“Ada juga ganja kering siap jual, beratnya 5 gram,” tambah Erlangga, yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel.

Menurutnya, hasil tanaman ganja tersangka Js untuk diedarkan ke konsumen di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

BACA JUGA:Bakar Ganja, Blender Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA:Jenazah TO Narkoba Dimakan 4 Ekor Biawak, Terjun ke Sungai Kabur dari Kejaran Polisi
 
“Tersangka mengaku sudah menjual ganja sekitar 2 bulan yang lalu, seberat 0,5 kg dengan harga Rp1,5 juta," bebernya.

Barang bukti lainnya turun diamankan, sepeda motor Supra Fit jambrong yang biasa dikendarai tersangka saat memasarkan ganjanya. “Barang bukti ganjanya nanti akan kami kirim ke BNNP Sumsel,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka Js, dalam proses penyidikan kasusnya, dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ladang ganja, bukan baru kali ini di Kabupaten Empat Lawang. Kontur perbukitan Bukit Barisan yang subur, jadi lahan empuk untuk berladang ganja.


BNNK Empat Lawang temukan ladang ganja eeluas 1 hektar. Foto: hendro/sumateraekspres.id--
 
Ungkap Kasus Ladang Ganja di Empat Lawang:

1 Januari 2023 : Ditemukan ladang ganja sekitar 1 hektare oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Lokasinya di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Ada ratusan batang ganja siap panen yang ditemukan.

3 Februari 2022 :  BNNK Empat Lawang menemukan sekitar 1.000 batang ganja dari ladang di Bukit Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang.

29 Oktober 2021: Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja di Bukit Barisan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi. Luas 1,5 hektare terdapat 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di polybag. (eno/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan