Pengedar Ganja Dituntut 14 Tahun Bui

LESU: Terdakwa kasus edarkan ganja, Ujang yang dituntut selama 14 tahun oleh JPU Kejari Palembang tertunduk lesu pada sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 7 Desember 2023.-Foto: Nanda/sumeks-

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID - Terbukti memiliki dan mengedarkan Ganja dalam jumlah besar, terdakwa Ujang dituntut selama 14 tahun oleh JPU Kejari Palembang pada sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (7/12).

Mendengar tuntutan tersebut, Terdakwa Ujang yang tertunduk dan langsung meminta keringanan di hadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH.

Bagaimana terdakwa sudah mendengar tadi tu tutan JPU? "Sudah yang mulia, saya minta diberi keringanan," katanya sembari tertunduk."Ya, Nanti kami berikan kesempatan terdakwa untuk pembelaan,sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi," ujar Hakim ketua.

Dalam tuntutan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH menyatakan terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Berupa 8 bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 6,15 Kilogram yang beratnya melebihi 1kilogram atau melebihi dari 5 batang pohon."Menuntut terdakwa selama 14 tahun denda Rp.1 Miliar, sebagaimana pasal 114 tentang narkotika," kata JPU.

Dikutip dalam laman SIPP PN Palembang, terdakwa ditangkap pada hari Senin 7 Agustus 2023 di Jalan KH.Azhari Kelurahan 07 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang. Bermula,  terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 terdakwa menelepon Timbul (DPO) untuk memesan 6 kilogram ganja seharga Rp.6 juta yang akan dikirim oleh LAI (DPO) melalui Bus.

Kemudian pada Minggu 06 Agustus 2023 terdakwa pergi menuju ke Loket Bus di Jalan Kol.H Barlian Palembang untuk mengambil paket Narkotika jenis ganja menemui Lai (DPO).

Lalu, Lai menyerahkan 1 buah kotak kardus Mie berisi Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6 Juta kepada Lai (DPO).

setelah itu Narkotika jenis ganja terdakwa pulang kerumah kontrakan bedeng bertujuan dijual kembali dengan cara membagi Narkotika jenis Ganja menjadi 8 bungkus.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 datanglah anggota kepolisian Polrestabes Palembang berdasarkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja. Saat ditanyakan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bertujuan dijual kembali dengan yang apabila habis laku terjual mendapat keuntungan sebesar Rp.7 Juta. (Nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan