Bakar Ganja, Blender Sabu dan Ekstasi

LUBUKLINGGAU - Barang bukti hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sepanjang Juli-Agustus 2023, dimusnahkan, Rabu (30/8). Berupa 90,33 gram sabu, 349 butir pil ekstasi, 102,85 gram serbuk ekstasi, dan ganja seberat 3,6 kilogram (kg).

“Dari pengungkapan Juli sampai Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan 30 orang tersangka dari 17 perkara,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, kemarin.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau, untuk penerapan pasal terhadap tersangka agar penanganan perkara hingga sampai ke proses persidangan.
“Sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” terang alumni Akpol 2002 itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan