Budidaya Ganja, Pelaku di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Budidaya Ganja, Pelaku di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang lelaki di OKU Timur, Sumatera Selatan, mengubah pot menjadi tempat untuk menanam tanaman terlarang. Akibatnya, dia akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Nano Romansah (33), seorang penduduk Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kena tangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur di kediamannya pada hari Senin, 28 Agustus 2023, sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam rumah tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba menemukan tiga pot yang terbuat dari ember plastik, di dalamnya terdapat tanaman narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus klip plastik bening yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,75 gram. BACA JUGA : Mike Tyson, Dulu Ditakuti di Ring Tinju, Kini Sukses sebagai Produsen Ganja Legal Kepala Kepolisian Resor OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, menjelaskan. Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan seseorang yang melakukan praktik budidaya ganja di dalam rumahnya. Mendapat informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. "Setelah memastikan informasi tersebut akurat, anggota kami langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut," ungkap Kasat Narkoba. BACA JUGA : Bubarkan Paksa Kericuhan, Dapati Botol Miras, Sajam, Ganja "Setelah melakukan penggerebekan dan pemeriksaan. Petugas menemukan bukti berupa tiga pot yang terbuat dari ember plastik berisikan tanaman ganja," tambahnya.

Petugas Temukan Benih dalam Klip Plastik

Pot-pot tanaman ganja tersebut berada di bagian belakang rumah pelaku. Sementara biji ganja dalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,75 gram, petugas temukan dalam dompet warna hitam yang berada di dalam lemari di kamar pelaku. Saat interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan