Bawaslu Undang Klarifikasi Pertama, Hari Ini Panggil Pelapor, Oknum Kades dan Saksi
--
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melakukan kajian selama beberapa hari, Bawaslu Ogan Ilir pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dugaan kepala desa (kades) yang tidak netral dari salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang. Tentu saja, oknum kades sebagai terlapor dan saksi juga diundang hadir.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti menjelaskan, pelapor, terlapor dan saksi dimintakan kehadirannya, hari ini (Kamis).
"Pembahasan saat ini sudah di tahap penentuan jadwal klarifikasi. InsyaAllah hari ini akan dibuatkan undangan untuk pemanggilan klarifikasi pertama, besok (Kamis). Sesuai dengan tahapan - tahapannya, besok (kamis) kita akan melakukan klarifikasi," jelas Leli, Rabu (27/12).
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan awal laporan itu. “Kami juga berkoordinasi dan minta tim dari Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mendampingi kami terkait laporan ini," jelas Leli. Setelah klarifikasi, akan dilakukan pembahasan untuk mengetahui pasal apa saja yang dilanggar.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran 688 Tenaga PTPS
Setelah memplenokan hasil pembahasan di sentra gakkumdu, Bawaslu juga akan menyurati Dinas PMD. Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan proses dari laporan ke Bawaslu terhadap oknum kades yang diduga tidak netral tersebut.
"Kami ikuti saja, karena itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Apa pun tahapan yang dilakukan, kita hanya mengikuti. Tidak bisa mengintervensi," tandasnya. Sebelumnya, dugaan ketidaknetralan oknum Kades di Ogan Ilir itu dilaporkan Senin (18/12). Menyusul beredarnya video percakapan sang kades dengan beberapa warga.
Pertemuan itu 7 Desember 2023. Pada menit-menit terakhir video itu, sang kades minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.
Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga. "Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti”.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran 668 PTPS, Yuk Buruan Daftar!
BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Prabumulih
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar menegaskan, Bawaslu dan unsur Gakkumdu lain, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan jangan sampai blunder. “Salah putusan, ini akan jadi preseden buruk. Apalagi sudah terang, ada pelapor, ada bukti rekaman video. Sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Menurutnya, jika laporan yang sudah disertai bukti ini juga masih tidak mampu menghasilkan putusan tegas, maka itu akan jadi contoh untuk oknum-oknum kades lain di Sumsel.