https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pak Bupati! Pengamat Tegaskan Kades Tak Netral Bisa Kena Sanksi Berat, Ini Alasannya

Ilustrasi artikel Pak Bupati! Pengamat Tegaskan Kades Tak Netral Bisa Kena Sanksi Berat. Foto: Dokumentasi sumateraekspres.id--

OGAN ILIR, SUMATERAEKPRES.ID - Kontroversi seputar dugaan keberpihakan seorang kepala desa (kades) terhadap calon legislatif (caleg) tertentu alias tak netral di Rambang Kuang semakin memanas.

Seorang pengamat politik Sumsel Bagindo Togar, menegaskan bahwa video yang telah menjadi viral seharusnya menjadi bukti yang cukup jelas bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pengawas Kehormatan (Gakkumdu) untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan ketidaknetralan kades tersebut.

"Dalam video tersebut, bukti sudah terang benderang. Tinggal datangi, tanya, dan periksa. Tidak perlu waktu lama," ujar Bagindo.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi seorang kades untuk memihak salah satu caleg atau tidak netral, kendati bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!

BACA JUGA:Rapat di Rumah Kades, Pasutri Ini Bawa Senpira, Begini Akhirnya Nasibnya

Bagindo menekankan bahwa posisi seorang kades, meskipun bukan PNS, tetap merupakan bagian dari pemerintahan dan harus menunjukkan contoh serta netralitas.

"Bupati harus tegas terhadap perangkat desa atau kades yang tak netral. Kasus ini menjadi perhatian semua pihak dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya," tambah Bagindo.

Ia berharap Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas, baik itu sanksi jika kades terbukti tak netral maupun klarifikasi jika tidak ada pelanggaran.

Pengamat sosial politik dan guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Ardiyan Saptawan MSi, menyoroti perilaku tidak semestinya seorang kepala desa yang seharusnya sebagai pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang dilarang selama masa kampanye.

BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

Ia mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan aturan yang melarang ASN dan pejabat negara.

Termasuk kades, untuk memihak calon atau pasangan calon tertentu dan wajib menjaga netralitas.

Tag
Share