Nah Loh! 21 SPBU di Sumsel Kena Sanksi

Salah satu SPBU di Kabupaten Lahat. Foto : triawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Beberapa warga Lahat menyampaikan ada beberapa SPBU di Kabupaten Lahat yang sulit membeli pertalite.

Bahkan salah satu SPBU yang didatangi dari siang, malam hingga pagi hari belum bisa menjual pertalite dan hanya menyediakan Pertamax.

"Ya pak. Tulisannya dalam pengiriman sampai pagi ini mau ngisi pertalite di SPBU dekat rumah. Semalam ke daerah Merapi ada juga SPBU yang tulisannya dalam pengiriman. Tapi ada SPBU lain di Merapi yang jual," ujar Rama warga Sukaratu, Kecamatan Lahat yang rumahnya tak jauh dari SPBU tersebut.

Belum tersedianya pertalite yang merupakan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang bersubsidi itu, memunculkan spekulasi. Apakah karena lambannya pengiriman BBM oleh pihak Pertamina atau karena sanksi terhadap SPBU.

BACA JUGA:Info Beasiswa Penuh dari King Abdulaziz University. Komponennya Wah Banget Nih, Begini Syarat dan Kriterianya!

BACA JUGA:VIRAL, Video Pendaki Wanita Berlumur Abu Terjebak Letusan Gunung Marapi Minta Tolong ke Ibu. Begini Nasibnya!

Sementara pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dikonfirmasi apakah ada sanksi SPBU di Kabupaten Lahat  memberikan keterangan resmi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan. Bahwa SPBU yang tidak menjual BBM bersubsidi, bisa karena sanksi namun bisa juga karena dalam pengiriman. 

Dijelaskannya bahwa salah sanksi terhadap SPBU diantaranya stop penyaluran BBM subsidi yang dilanggar. "Kita stop dari 1 minggu sampai 3 bulan tergantung beratnya pelanggaran. Atau mungkin masih dalam pengiriman," sampainya.

Lalu disinggung ada berapa SPBU di Lahat diberikan sanksi, pihaknya belum bisa merinci. Namun memamg ada SPBU di Sumatera Selatan yang diberikan sanksi.

Dijelaskannya bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun.

BACA JUGA:Waduh, Kasus Kekerasan dan Asusila Pada Anak di Lahat Tinggi. Motif Pelaku Didominasi Hal Ini!

BACA JUGA:Kaya Akan Manfaat Kesehatan Tubuh, Dari 13 Khasiat Buah Semangka, Nomor 8 Penyakit Paling Ditakuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan