Aksi Massa Gepbuk Sumsel: Datangi Kantor Wako Palembang, Tuntut Kenaikan Upah jadi Segini!
Aksi buruh di depan kantor Walikota Palembang. Foto : agustina/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Massa dari Gerakan Pekerja/Buruh untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel menggelar aksi menuntut kenaikan upah yang layak, dimulai dari kantor Walikota Palembang pada Senin (26/11).
Dalam aksi yang dikoordinir oleh Hermawan, mereka mendesak pemerintah untuk meningkatkan upah pekerja pada tahun 2024 agar dianggap "layak".
Hal ini merespons hasil penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,55 persen atau Rp52.696, meningkat dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 yang dianggap tidak mencukupi.
BACA JUGA:HORE...Ada Libur 4 Hari Full, Catat Nih Jadwal Cuti Bersama di Desember 2023!
BACA JUGA:Lulusan SMA SMK D3 S1, Nih Loker Teranyar Bank Muamalat. Penempatan di Cabang Terdekat, Simak Kualifikasinya!
Seruan dari buruh di kabupaten/kota juga menunjukkan kenaikan upah sekitar Rp52 ribu hingga Rp58 ribu untuk tahun 2024.
"Kami menuntut agar upah setidaknya naik Rp300 ribu atau setara dengan 20 kg beras," ujar Hermawan.
Menurutnya, kenaikan upah yang diminta buruh sangat penting karena harus sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pokok.
"Harga beras dan gula terus naik. Sekarang, satu kilogram beras sudah mencapai Rp15 ribu, sementara upah hanya naik sekitar 50 ribu," tambahnya.
BACA JUGA:LOKER TERBARU, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Butuh Karyawan. Ini Posisi yang Dibutuhkan!
Sementara itu, rombongan demonstran di kantor Walikota Palembang disambut oleh Asisten 1 Setda Kota Palembang bidang Pemerintahan dan Kesra, Yanurphan Yani.
Yanurphan menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk aspirasi dan perjuangan pekerja untuk meningkatkan upah mereka.
Terkait upah, Yanurphan menyebutkan bahwa untuk Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, pemerintah bersama dewan pengupahan telah memberikan rekomendasi.
BACA JUGA:WAJIB TAHU, Inilah 2 Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Tidak Harus Lampirkan Bukti Awal!
"Yakni kenaikan sebesar 3,86 persen atau Rp136.508. Keputusan akhir akan diambil oleh Gubernur setelah penetapan resmi,"ujarnya. (Agustina)