Hati=Hati. 438 Travel Umrah Belum Sertifikasi. Kemenag Imbau Jangan Asal PIlih Kalau Tidak Mau Alami Hal Ini

Kemenag Merilis 438 PPIU Belum Sertifikasi--

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Bagi umat Islam yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah, harap hati-hati pilih travel umrah. Dari pada mengalami hal dan kejadian yang tidak  menyenangkan.

Saat ini, ada sebanyak 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) belum melakukan sertifikasi.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag RI, Sutikno, menekankan bahwa selama izin dibekukan, PPIU tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kalau tak juga mengurus sertifikasi hingga tanggal pembekuan, maka izin operasionalnya akan dicabut.

BACA JUGA:Kembali Programkan Umrah Gratis

BACA JUGA:Berikan Intensif dan Umrah Gratis

"PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru," kata Sutikno.

Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru

Izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak sertifikat lama berakhir masa berlakunya.

Karena itulah, Kemenag terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi. Kemenag pusat sudah koordinasikan itu dengan Kanwil Kemenag di semua provinsi.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Harga Umrah Murah

BACA JUGA:Low Season, tapi Penerbangan Umrah Full

Terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menyatakan, travel-travel umrah itu terancam dibekukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) jika tidak segera mengurus dokumen sertifikasi tersebut.

"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan," tegasnya, Rabu (15/11).

Tenggat waktu untuk mengurus sertifikasi atau perpanjangan sertifikasi hingga akhir November 2023 ini.

Jika 438 PPIU itu tidak juga melakukan sertifikasi atau memperpanjang sertifikasi mereka, jangan salahkan jika Kemenag mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:Langkah Tegas, Kemenag Bakal Bentuk PPNS untuk Awasi Travel Umrah Nakal

BACA JUGA:Umrah Kini Lebih Murah dan Gampang: Biaya Mulai Rp 3 Jutaan, Daftar via Aplikasi Nusuk. Dapat Fasilitas Utama!

"Kami tunggu 438 hingga 30 November," ucap Nur. Diketahui, proses sertifikasi PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021.

KMA itu mengatur tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK.

Dijelaskan pada diktum keempat KMA No. 1251/2021 tersebut,  PPIU diwajibkan memperoleh sertifikasi dalam waktu maksimal 2 tahun sejak izin diberikan.

Itu ketentuan bagi PPIU yang belum punya sertifikasi sama sekali. Sedangkan untuk PPIU yang sudah tersertifikasi akan menjalani proses sertifikasi berikutnya sesuai dengan siklus 5 tahun sekali.

BACA JUGA:Waspada Travel Umrah Biaya Murah

BACA JUGA:Gagal Berangkatkan Jemaah. 4 Travel Umrah Ini Kena Sanksi

Kemenag mengimbau juga kepada seluruh PPIU yang sudah lewat masa berlaku sertifikasinya agar segera melibatkan diri dalam proses sertifikasi ulang.

"Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap 5 tahun sekali," imbuh Nur Arifin.

Kemenag mencatat saat ini ada 681 PPIU yang harus menjalani proses sertifikasi untuk pertama kalinya. Dan itu deadline waktunya sampai 30 November 2023.

Dari jumlah tersebut, baru 243 PPIU yang telah mengajukan permohonan sertifikasi.

BACA JUGA:Lion Air Luncurkan Penerbangan Umrah Langsung dari Palembang ke Madinah Tanpa Transit

BACA JUGA:Sudah Mulai Terima Jemaah Umrah 1445 H, Arab Saudi Proses Kedatangan Umat Islam yang Mudah dan Simpel di Makka

Kemudian, ada 71 PPIU yang harus melakukan sertifikasi ulang alias perpanjangan karena telah memasuki siklus 5 tahunan.

Kepada umat Islam yang ingin umrah diimbau untuk berhati-hati memilih travel umrah. Sudah banyak kasus dan kejadian jemaah terlantar karena salah memilih PPIU yang tidak tersertifikasi.

Dampaknya, jemaah terlantar, tidak terlayani dengan baik. sudah banyak pula kasus uang jemaah yang dibawa kabur penyelenggara umrah.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan tawaf bagi jemaah umrah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan