Gagal Berangkatkan Jemaah. 4 Travel Umrah Ini Kena Sanksi

JAKARTA – Bagi yang ingin berumrah, hati-hati. Jangan sampai ikut travel umrah yang tidak berizin. Kementerian Agama (Kemenag) RI menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Adanya sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha PPIU. Terbit 29 Mei 2023 lalu. Keempat PPIU yang mendapat sanksi yaitu PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023). Lalu, PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), serta PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan, keluarnya sanksi tidak sembarangan. BACA JUGA : Lion Air Luncurkan Penerbangan Umrah Langsung dari Palembang ke Madinah Tanpa Transit https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=lion-air-luncurkan-penerbangan-umrah-langsung-dari-palembang-ke-madinah-tanpa-transit/ Terlebih dahulu pihaknya lakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggarannya berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam. Sementara PT Arafah Medina Jaya terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam. Juga gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam. Atas pelanggaran serta kerugian yang timbul terhadap jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dapat sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun.

“Terhitung 29 Mei 2023,” tuturnya. Sementara PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan. Mulai 29 Mei 2023 juga.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah. Juga tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
“Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya,” tambah Hilman.
Karena pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan