Langkah Tegas, Kemenag Bakal Bentuk PPNS untuk Awasi Travel Umrah Nakal
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka merayakan Milad Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang ke-16, AMPHURI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengadakan acara tasyakuran dan rapat konsolidasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel. Turut hadir Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama, H. Armet Dachil dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Beston Palembang pada Senin, 4 September 2023. Dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan umrah di Indonesia, H. Armet Dachil mengumumkan rencana pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan mengawasi travel umrah nakal. Mengingat terdapat banyak pelanggaran yang telah terjadi dalam lapangan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 08 tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umroh dapat terjerat pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp. 6 miliar. Oleh karena itu, travel yang tidak memiliki izin resmi melanggar peraturan tersebut. BACA JUGA : PENGUMUMAN, Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia. Ini Persyaratan dan Batas Akhir Pendaftaran! H. Armet Dachil menyatakan bahwa pembentukan PPNS sangat perlu dalam penegakan hukum terkait pelanggaran umrah dan haji.