Langkah Tegas, Kemenag Bakal Bentuk PPNS untuk Awasi Travel Umrah Nakal

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka merayakan Milad Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang ke-16, AMPHURI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengadakan acara tasyakuran dan rapat konsolidasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel. Turut hadir Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama, H. Armet Dachil dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Beston Palembang pada Senin, 4 September 2023. Dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan umrah di Indonesia, H. Armet Dachil mengumumkan rencana pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan mengawasi travel umrah nakal. Mengingat terdapat banyak pelanggaran yang telah terjadi dalam lapangan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 08 tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umroh dapat terjerat pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp. 6 miliar. Oleh karena itu, travel yang tidak memiliki izin resmi melanggar peraturan tersebut. BACA JUGA : PENGUMUMAN, Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia. Ini Persyaratan dan Batas Akhir Pendaftaran! H. Armet Dachil menyatakan bahwa pembentukan PPNS sangat perlu dalam penegakan hukum terkait pelanggaran umrah dan haji.

Libatkan Pihak Berkompeten

Selain itu, ia mengumumkan rencana untuk mengadakan pelatihan PPNS dengan melibatkan tim pelatih dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPIU beroperasi sesuai dengan standar pelayanan yang ada. Mengenai travel umrah yang melanggar Undang-undang Nomor 08 Tahun 2019, H. Armet Dachil menjelaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap travel tersebut. BACA JUGA : INGAT, Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui PUSAKA Kemenag. Caranya Mudah, Kok! Selain melaporkan kepolisian, izin usaha travel tersebut juga akan pemerintah bekukan. Proses pembekuan ini melibatkan beberapa tahap dan jemaah yang terdampak dapat mengajukan gugatan kepada kepolisian. Pihaknya hanya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, sedangkan penegakan hukum menjadi tugas penegak hukum. H. Armet Dachil juga mengakui bahwa di Sumsel saat ini jarang terjadi kasus penipuan oleh travel umrah nakal. Untuk mencegah pelanggaran, mereka terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyarankan agar travel di Sumsel menjual paket umrah dengan harga sesuai dengan standar Kemenag RI, yaitu sebesar Rp 28 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan