Mantab,,,MUI Ajak Muslim Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI  KH Juneid dan Sekretarisnya KH Miftahul Huda, LC

Dalam fatwa MUI tersebut juga diketahui langsung, Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Prof Dr KH M. Asrorun Niam Sholeh, MA dan Sekretaris Jenderal Dr Amirsyah Tambuna.

Diketahui fatwa MUI menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib

BACA JUGA:Simbol Solidaritas, Mahasiswa PGRI Pasang Bendera Palestina Bentuk Dukungan Perjuangan Warga Melawan Agresi.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pakar Geologi Israel Temukan Fakta Ini di Bawah Tanah Palestina. Ternyata....

“Dukungan tersebut dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujarnya. 

Dijelaskan, pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

MUI juga menjelaskan dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegasnya.  

BACA JUGA:Peduli Palestina, Galang Donasi

BACA JUGA:Ribuan Warga Palestina Kibarkan Bendera Putih, Mengungsi dari Gaza Utara ke Selatan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan Umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina.

Seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

“Kami juga menghimbau Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina," katanya.

Bantuan tersebut seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan.

BACA JUGA:Ribuan Santri Muba Kirim Doa untuk Palestina, Sukses Galang Dana, Dihadiri Menko PMK

BACA JUGA:Doa Bersama Untuk Palestina, Dengar Curhat Pengusaha

"Dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” paparnya.

Kemudian, MUI menghimbau Umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

MUI juga meminta agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (irf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan