Honorer Bodong Banyak dari Titipan

--

SUMSEL – Banyak honorer bodong alias siluman yang ternyata masuk pendataan tenaga non-ASN pada 2022. Hal itu diketahui setelah BPKP melakukan audit terhadap 2,3 juta honorer se-Indonesia.

Dan nyatanya kasus ini pun juga terjadi di Provinsi Sumsel seperti pernyataan Syahrial SPd MSi, Pembina GTK Honorer Sumsel sekaligus Wakil Ketua III PGRI Sumsel, kemarin (6/11). 

Ia mengatakan memang persoalan data honorer ini sudah sejak dulu tidak selalu valid. Ironisnya saat ada perekrutan CPNS atau ASN, data jumlah honorer pun selalu bertambah dan banyak masuk honorer kategori. Mereka ini bisa dibilang honorer siluman.

"Ini jadi kelemahan sistem atau aplikasi/portal yang disediakan pemerintah. Padahal jika honorer tersebut sudah masuk databased seharusnya posisinya aman dan valid," ujarnya.  

BACA JUGA:Aturan Pakaian Berbeda-Beda, Peserta Seleksi CPNS PPPK Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Simak Aturannya Disini

BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

Dia pun meragukan data tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta itu, ia yakin tak semuanya asli. Sehingga pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu melakukan verifikasi data/orang bersangkutan apakah memang benar ada dan masih mengabdi hingga kini.

"Lemahnya masuk data bodong atau data siluman karena banyaknya titipan dan lolos seleksi ASN. Sehingga honorer kategori sampai saat ini tidak tuntas,. Anggarannya otomatis tidak tepat sasaran. Jika pendataan honorer dilakukan secara ketat dan valid, maka masalah honorer harusnya sudah lama terselesaikan," ungkapnya. 

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan di Banyuasin saat ini tidak ada lagi honorer. "Yang ada Tenaga Harian Lepas (THL)," ucapnya. Menurutnya, semua honorer sudah diangkat sejak ditetapkan basis data honorer tahun 2005 lalu. "Kita sendiri 2 tahun ini telah mendata THL," tukasnya. Tentu dengan pendataan rutin dua tahun terakhir, tidak akan ada THL yang bodong di Kabupaten Banyuasin. 

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili SSTP MM melalui Kabid Pengadaan Penilaian Kerja Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti SH MH menjelaskan pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada kepala OPD, melarang merekrut tenaga honorer baru selain yang sudah terdata.

BACA JUGA:Bismillah Semoga Lulus! Inilah Passing Grade Tes PPPK Guru Tahun 2023

BACA JUGA:Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja

"Sudah kita sampaikan surat Bupati OKU," katanya. Surat edaran itu menindaklanjuti SE Kemenpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023. Poinnya kepala OPD dilarang mengangkat tenaga non ASN. Yang boleh dianggarkan adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan non ASN di basis data BKN. Hasil pendataan tenaga non ASN per 27 Oktober 2022 sebanyak 4.996 di Kabupaten OKU.

Pembayaran gaji PPPK melalui proses penganggaran, sementara tenaga honorer dibayar melalui APBD di DIPA OPD masing-masing. "OPD bertanggung jawab untuk pembayaran honorer," ujarnya. Kepala Disnaker OKU, Kadarisman mengatakan SE larangan perekrutan tenaga non ASN baru sudah ada. "Suratnya itu dari BKPSDM OKU," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan