Keterwakilan Perempuan Belum 30 Persen, Dinas PPPA Sumsel Dorong Gelar Sosialisasi Libatkan Mahasiswi

Dinas PPPA Sumsel gelar sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan dalam pemilu 2024 di Hotel Aston--

SUMATEAEKSPRES.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel gelar sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik.

Perlu adanya peningkatan partisipasi dari kalangan perempuan sebab Pemilu merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pemilihan.

Di tengah persiapan Pemilu 2024, peran perempuan semakin didorong dan diakui untuk turut serta aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Inilah Dominasi Suara Pemilih Terbanyak Pemilu 2024, Siap Terjun ke Arena Politik

Peran perempuan tentu bukan hanya sebagai pemilih. Tapi bagaimana bisa berkiprah sebagai penyelenggara Pemilu atau pun peserta Pemilu.

Sejumlah regulasi sudah mendukung kiprah perempuan dalam Pemilu baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta Pemilu.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 diatur bahwa daftar calon legislatif yang diajukan oleh partai politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

BACA JUGA:Optimalisasikan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Seharusnya dengan dukungan regulasi tersebut lebih banyak perempuan yang berkiprah di parlemen.

“Namun data menunjukkan bahwa capaian keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota belum terpenuhi,” kata Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti SIP MM di Hotel Aston Palembang, Selasa (31/10).

Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.

Masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagai peserta maupun penyelenggara Pemilu diperlukan upaya dan komitmen kuat dari pemerintah.

BACA JUGA:Angkat Isu Nasionalisme Perempuan

Tentu saja hal ini bukan hanya tanggungjawab partai politik atau pemerintah  saja, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam upaya peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia politik, Pemprov Sumsel melalui Dinas PPPA menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang itu.

Tema yang diusung “Pendidikan Politik Bagi Perempuan Sebagai Upaya Peningkatan Partisipasi Politik di Provinsi Sumatera Selatan”.

Kata Henny, pendidikan politik dapat dilaksanakan mulai dari seseorang sudah memasuki usia untuk dapat mengikuti Pemilu yaitu umur 17 tahun, setingkat dengan pendidikan di perguruan tinggi.

BACA JUGA:Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik

Perempuan pada usia itu sudah dapat berpartisipasi secara aktif seperti menjadi caleg maupun pemilih.

 Kegiatan sosialisasi itu melibatkan lebih kurang 160 peserta. Terdiri dari mahasiswi Fakultas Hukum Unsri, UM Palembang, Universits Kader Bangsa, Universitas IBA dan Stihpada. Lalu, mahasiswi FISIP Unsri dan UIN Raden Fatah Palembang.

Ada pun untuk narasumber dalam kegiatan itu, dari KPU Provinsi Sumsel dan Dr Conie Pania Putri SH MH dari Universitas Kader Bangsa.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum H Koimudin SH, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Susanto Ajis SH, Kepala Dinas Pengampu Urusan PPPA Kabupaten/Kota se-Sumsel atau yang mewakili

BACA JUGA:Dorong Partisipasi Politik Kaum Perempuan melalui Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik

“Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik bertujuan agar pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial,” kata Henny.

Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik.

“Harapan kami dengan terlaksananya kegiatan ini, akan memberikan pengetahuan politik kepada perempuan khususnya para mahasiswi yang hadir pada acara ini,” imbuhnya.

Juga untuk dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Sebab, kaum perempuan punya andil besar menentukan arah bangsa dan negara ke depan.

BACA JUGA:Kepemimpinan Perempuan di BUMN 20 Persen

Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, H Koimudin mengatakan, UUD 1945 menjamin hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Termasuk hak untuk mengemukakan pendapat.

Walau pun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dijamin dalam konstitusi dan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan juga hampir setara, namun kesenjangan gender masih terjadi.

Hal ini terlihat dari angka Indeks Pemberdayaan Gender Sumatera Selatan yang saat ini masih berada pada angka 74,89.

“Itu menunjukkan belum maksimalnya keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 21,33%,” bebernya.

BACA JUGA:Perempuan Indonesia Maju Sumsel Bergerak untuk Mendukung Anak-anak Spesial dan Jembatani dengan Pemerintah

Ketidaksetaraan gender yang terjadi ini disebabkan oleh konstruksi sosial yang berkembang menjadikan banyak perempuan tidak memiliki akses seluas laki-laki.  

Mereka belum dapat berpartisipasi, belum dapat menentukan arah dan mendapat manfaat pembangunan yang sama, termasuk dalam ruang-ruang politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan daftar bakal calon legislatif memuat keterwakilan perempuan paling sedikit  30 persen.

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bahwa parpol harus mencalonkan anggota legislatif, dan dan dari 3 calon harus ada paling sedikit 1 calon perempuan menjadi anggota legislatif, bagi DPR, DPRD I dan DPRD II.

BACA JUGA:DINAS PPPA SUMSEL GELAR SEMINAR DAN BERI PENGHARGAAN PEREMPUAN BERJASA & BERPRESTASI

Dalam mencapai kuota minimal 30 persen perempuan di parlemen, maka perempuan harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, dengan menjatuhkan pilihan pada caleg perempuan pula, yang tentunya mempunyai kualitas dan kapabilitas yang memadai.

Masih kurangnya keterwakilan perempuan dalam politik salah satunya disebabkan karena masyarakat, dan bahkan perempuan itu sendiri belum meyakini kemampuannya dalam berpolitik.

“Oleh sebab itu, kaum perempuan harus mendapatkan pendidikan politik yang setara dengan kaum laki-laki agar mempunyai kualitas yang maksimal dalam pemilihan caleg,” bebernya

Dengan begitu, masyaakat dapat memilih perempuan  sebagai perwakilannya di parlemen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan