Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik

*“Dalam mencapai kuota minimal 30 persen perempuan di parlemen, maka perempuan harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya”

SUMATERAEKSPRES.ID - DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik. Sosialisasi yang berlangsung di Beston Hotel Palembang ini mengangkat tema “Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Bidang Poitik”.

Acara dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari: Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Organisasi Perempuan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Akademisi, dan OPD terkait.

Sedangkan yang menjadi narasumber pada kegiatan hari ini adalah: Ketua Kaukus PPI Prov. Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, SH., MH, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggaraini, SH., MH.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra, MH mengatakan memasuki tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, kepemimpinan perempuan menjadi salah satu isu yang selalu menjadi perbincangan hangat untuk diulas lebih mendalam.

Walaupun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dijamin dalam Konstitusi dan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan juga hampir setara, namun kesenjangan gender masih terjadi.

Hal ini terlihat dari angka Indeks Pemberdayaan Gender Sumatera Selatan yang saat ini masih berada pada angka 74,89, menunjukkan belum maksimalnya keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 21,33 persen.

Dalam mencapai kuota minimal 30 persen perempuan di parlemen, maka perempuan harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, dengan menjatuhkan pilihan pada caleg perempuan pula.

“Masih kurangnya keterwakilan perempuan dalam politik salah satunya disebabkan karena masyarakat, dan bahkan perempuan itu sendiri belum meyakini kemampuannya dalam berpolitik,” katanya, Rabu (6/9/2023).

Oleh sebab itu, dia meminta kaum perempuan harus mendapatkan pendidikan politik yang setara dengan kaum laki-laki agar mempunyai kualitas yang maksimal dalam pemilihan caleg, sehingga masyarakat tentunya dapat memilihnya sebagai perwakilannya di parlemen.

Sementara itu Plt. Kepala DPPPA Provinsi Sumsel, Henny Yulianti, S.IP., MM menambahkan Pemilihan Umum merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di negara kita.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pemilihan. Ditengah persiapan Pemilu 2024 peran perempuan semakin didorong dan diakui untuk turut serta aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Peran perempuan kata dia tentu bukan hanya sebagai pemilih tetapi bagaimana bisa berkiprah sebagai penyelenggara Pemilu ataupun peserta Pemilu. Sejumlah regulasi sudah mendukung kiprah perempuan dalam Pemilu baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta Pemilu.

Henny menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa parpol harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat dan di daerah.

Berikutnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 diatur bahwa daftar calon legislatif yang diajukan oleh partai politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, seharusnya dengan dukungan regulasi tersebut lebih banyak perempuan yang berkiprah di parlemen.

“Namun data menunjukkan bahwa capaian keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota belum terpenuhi,” kata dia.

Masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagai peserta maupun penyelenggara Pemilu menurut Henny bukan hanya tanggungjawab partai politik ataupun Pemerintah tetapi menjadi tanggungjawab bersama. YEN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan