Antar Sabu Demi Dapat Rp20 Juta, Kurir Asal Madura Malah Terancam 20 Tahun Penjara

Antar Sabu Demi Dapat Rp20 Juta, Kurir Asal Madura Malah Terancam 20 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kurir Sabu seberat 5,7 kg asal Madura, Asyir Ghamal, menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Allan Pratomo SH, mendakwa Asyir sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini berarti Asyir menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Menurut dakwaan JPU, perbuatan Asyir dimulai pada tanggal 21 Mei 2023, ketika ia sedang berada di rumahnya di Bangkalan, Madura.

BACA JUGA:Kelima Tersangka hanya Terdiam, Lihat 6,5 kg Sabu Mereka Diblender Polisi

BACA JUGA:Jauh-Jauh Bawa Sabu dari Medan, Edarkan ke Desa di OKU Timur

Saat itu, Asyir mendapatkan tawaran pekerjaan dari Miski alias Heri (DPO) untuk mengambil mobil dari Rokan Hilir Pekan Baru menuju Surabaya, yang akan ditemani oleh Kusyaur Alias Agus (yang juga dituntut secara terpisah).

Asyir dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 20 Juta plus biaya makan untuk berdua dengan Kusyair sebesar Rp. 10 Juta.

Dalam dakwaannya, JPU menjabarkan bahwa uang yang dijanjikan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh Asyir, dimana Miski hanya mentransfer uang sebanyak 2 kali dengan total 17 juta untuk biaya transport Asyir bersama Kusyair.

Setibanya di Rokan Hilir, Asyir dan rekannya dijemput oleh PAK CIK (DPO) dan diantarkan ke sebuah rumah kosong yang berlokasi di sekitar Pasar Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan menginap selama 9 hari.

BACA JUGA:Datang dari Medan, Pria Ini Edarkan Sabu di Wilayah Belitang OKU Timur.. Begini Pengakuannya !

BACA JUGA: Selain Pemakai, Ibu RT Ini Juga Jual Sabu, Sediakan Paket Komplet

Pada 1 April 2023, Asyir dan Kusyaur diminta untuk mengambil mobil Avanza Silver yang akan dibawa ke Surabaya.

Saat mereka melakukan pemeriksaan dan mengecek mobil, terdapat 1 buah tas hitam list merah merk "Duer Pak" di bangku tengah yang didalamnya berisi 5 bungkusan besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan