Hukum dan Penjelasan Murtad karena Perkawinan dalam Islam
Hukum dan Penjelasan Murtad karena Perkawinan dalam Islam. Ilustrasi : freepik--
SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai individu Muslim yang memiliki akal sehat, sangat penting bagi kita untuk menjaga dan memperkuat iman kita.
Dalam Islam, iman kepada Allah, Sang Pencipta seluruh alam semesta, Nabi Muhammad saw sebagai Utusan-Nya, dan semua ajaran agama yang dibawanya harus dipelihara tanpa keraguan.
Seseorang yang meragukan keberadaan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul-Nya, pada dasarnya telah menggugurkan imannya dan keluar dari agama Islam.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika seseorang memutuskan untuk berpindah agama alias murtad karena perkawinan atau menikahi pasangan yang menganut agama berbeda?
BACA JUGA:Jangan Pernah Memakai Akun Palsu Dalam Medsos, Ustaz Firanda Andirja Beri Peringatan Menakutkan Ini
BACA JUGA:Amalan dan Doa yang Dianjurkan Saat Melewati Kuburan Menurut Sunnah Rasulullah SAW
Menurut penjelasan yang diambil dari sumber-sumber seperti Nu Online, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Nawawi, seseorang yang berniat atau merencanakan untuk murtad di masa depan akan dianggap telah murtad pada saat itu juga, tanpa perlu menunggu hingga waktu yang telah direncanakan.
Jika seseorang memiliki niat untuk berpindah agama keesokan harinya, maka pada saat itu juga ia dianggap telah murtad.
Syekh Nawawi menjelaskan, "Atau ada orang yang berencana untuk murtad di masa depan, yaitu ketika pada saat ini dia telah bertekad untuk murtad pada hari esok, maka ia akan dianggap murtad segera."
Penjelasan dari Syekh Nawawi menunjukkan bahwa menjaga kelangsungan iman adalah bagian integral dari keyakinan.
Oleh karena itu, jika seseorang memiliki niat untuk meninggalkan agamanya di masa yang akan datang, maka ia akan dianggap telah murtad pada saat itu juga.
BACA JUGA:Bikin Merinding, Sepotong Ayat As-Saffat Ditemukan di Reruntuhan Masjid Gaza Palestina, Ini Maknanya
BACA JUGA:Cara Melindungi Diri dari Orang yang Memelihara Tuyul, Cukup Baca Amalan Ini
Hal ini juga ditegaskan oleh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bukunya, "Mirqatus Shu'udit Tashdiq."