https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jangan Pernah Memakai Akun Palsu Dalam Medsos, Ustaz Firanda Andirja Beri Peringatan Menakutkan Ini

Ustadz Dr Firanda Andirja, MA. Foto : Screenshot YouTube Kebumen Mengaji --

SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah memakai akun palsu dalam media sosial (Medsos) haram hukumnya, simak artikel ini selengkapnya. 

Era digital membawa tantangan baru, terutama dalam hal kejujuran dan integritas.

Kehadiran akun palsu semakin merajalela, bahkan mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, sehingga beberapa ulama menegaskan bahwa hal ini adalah perilaku yang sangat tidak diharapkan.

Dalam sebuah video di kanal YouTube "Kebumen Mengaji," Ustadz Dr Firanda Andirja, MA, dengan tegas menyuarakan pandangan ini.

"Tidak boleh buat akun palsu," ujar Ustaz Firanda dalam video tersebut yang dikutip oleh sumateraekspres.id pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

BACA JUGA:Subhanallah, Hujan Berkah Mengikuti Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad di Sumsel, Kabut Asap Perlahan Menghilang

BACA JUGA:Bolehkah Umat Muslim Memelihara Anjing? Buya Syakur Berikan Jawaban Mengejutkan

Beliau menjelaskan bahwa pembuatan akun palsu masuk dalam kategori perbuatan haram. "Buat akun palsu itu hukumnya haram," tegasnya.

Pembuat akun palsu, menurut Ustaz Firanda, berdosa karena mereka menipu orang lain dengan menciptakan akun palsu dengan identitas palsu.

"Kemudian fotonya dibuat kemudian umurnya dirubah dan macam-macamnya," tambah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA.

Tidak hanya itu, ada yang bahkan mengubah identitas mereka sepenuhnya. "Ada yang laki-laki membuat akun palsu dengan identitas perempuan, dan sebaliknya," ungkapnya.

BACA JUGA:Bisa Menyamar jadi Apa Saja, Inilah Jin Wanita yang Mengganggu Balita dan Ibu Hamil Ketika Maghrib Datang

BACA JUGA:Bak Langit dan Bumi, Berikut Perbandingan Gaji Guru Indonesia dengan Singapura dan Malaysia

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah beberapa orang menggunakan akun palsu untuk memberi nasihat, seolah-olah mereka adalah seorang ustaz atau tokoh agama.

"Padahal, seperti yang dinyatakan Ustaz Firanda, itu adalah bentuk penipuan kepada orang lain," tegasnya.

Beliau menegaskan bahwa apapun yang terjadi, terutama jika perilaku ini mencapai level ghibah (menggunjing), maka Allah SWT akan menghisab individu tersebut.

"Tidak peduli seberapa banyak Anda mengubah identitas, tetap saja Anda yang melakukan perbuatan akan dihisab oleh Allah SWT," kata Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan pedoman bermuamalah melalui media sosial, yang melarang sejumlah perilaku yang merusak, di antaranya:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi palsu, bahkan dengan tujuan baik.

Tag
Share