https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bak Langit dan Bumi, Berikut Perbandingan Gaji Guru Indonesia dengan Singapura dan Malaysia

Ilustrasi artikel Perbandingan Gaji Guru Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Perbandingan gaji guru Indonesia dengan Singapura dan Malaysia akan menjadi pembahasan dalam artikel ini. Simak baik-baik ya.

Ketika kita membahas perbandingan gaji guru di Indonesia dengan beberapa negara lain, kita akan dihadapkan pada perbedaan yang begitu mencengangkan.

Begitu tinggi hingga membuat kita terkesima dan bertanya-tanya. Dalam semangat penuh semangat, mari kita kupas lebih dalam tentang gaji guru di Indonesia.

Gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, guru mulai dari SD hingga SMA seharusnya telah memiliki gelar sarjana (S1).

Dengan demikian, setiap guru PNS di Jakarta setidaknya masuk dalam golongan III. Namun, masih ada guru dengan pendidikan D3 yang masuk dalam golongan II.

BACA JUGA:Ketentuan Penting Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

BACA JUGA:Kami Bukan Kriminal! Ratusan Guru Gruduk Kantor Kejari Lubuklinggau Ancam Mogok Mengajar karena Hal Ini

Dari perspektif golongan ini, gaji pokok guru berkisar antara Rp2,02 juta hingga Rp5,9 juta, belum termasuk tunjangan anak dan suami/istri. Setiap anak (maksimal 3 anak) menerima tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok guru.

Ada juga tunjangan makan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang berbeda-beda berdasarkan wilayah dan jabatan, seperti kepala sekolah dan kepala tata usaha (TU). Untuk guru di Jakarta, TKD bisa mencapai angka yang menggiurkan, terutama untuk golongan III C yang dimulai dari Rp5,8 juta.

Selain itu, terdapat tunjangan profesi guru yang hanya diberikan kepada guru yang telah mendapat sertifikasi profesi. Meskipun tidak diterima setiap bulan, tunjangan ini mengakumulasi setiap tiga bulan.

Bagi guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok, sementara guru swasta setidaknya menerima Rp1,5 juta. Bagaimana dengan guru yang belum mendapat sertifikasi? Mereka masih menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000.

BACA JUGA:Materi Lengkap Seleksi PPPK Guru 2023 Serta Ketentuan Selama Mengikuti Ujian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan