Anggaran 2024 Defisit Rp2,49 Miliar

Sepakati KUA PPAS Tahun 2024

PALEMBANG - DPRD Kota Palembang dan Wali Kota Palembang sepakat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan II di Gedung DPRD Palembang, kemarin (12/8). Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH mengatakan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang dan TAPD Kota Palembang telah membahas KUA PPAS TA 2024. Hasilnya menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp4.072.994.620.702, belanja daerah Rp4.075.488.107.460, defisit Rp2,493 miliar lebih.
"Kami berharap dengan disepakatinya KUA PPAS TA 2024 ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh SKPD," harapnya.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo bersyukur Banggar dan TAPD sudah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS Rancangan APBD TA 2024. Ia membeberkan jika ada beberapa kondisi dalam Rancangan APBD TA 2024, yakni belum ada penetapan alokasi pemerintah pusat untuk dana transfer ke daerah tahun 2024, kemudian dari Pemprov Sumsel untuk dana bagi hasil pajak provinsi.
"Maka Pemkot Palembang baru menargetkan pendapatan daerah yang bersifat rutin dari dana transfer sesuai alokasi tahun 2023," katanya.
Untuk rencana belanja daerah, Pemkot Palembang tetap memprioritaskan alokasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan, baik nasional, provinsi, maupun pembangunan daerah Kota Palembang. "Dari sisi pembiayaan daerah, target penerimaan bersumber dari sisa lebih perhitungan TA 2023.
Itu merupakan estimasi sementara yang akan disesuaikan pada perubahan APBD," jelasnya.
Saat ini, lanjut Harno, telah dicapai kesepaktan bersama antara Pemkot Palembang dan DPRD Kota Palembang seperti yang telah disampaikan Ketua DPRD Kota Palembang. "Pendapatan daerah 2024 Rp4.072.994.620.702 dan belanja daerah Rp4,075.488.107.460. Ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp2,493 miliar lebih, sehingga selisih perhitungan anggaran 2024 tetap berimbang," ujarnya. Selanjutnya nota kesepakatan tersebut akan dijadikan pedoman oleh setiap SKPD Kota Palembang dalam menyusun rancangan kerja anggaran untuk Raperda APBD TA 2024. (nsw/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan