https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anjurkan Pakai Pupuk Organik

Pupuk Subsidi Naik 100 Persen

BANYUASIN - SUMATERAEKSPRES.ID - Petani di Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin mengeluhkan harga pupuk subdisi uang di jual dengan harga selangit Rp 300 ribu/karung. Padahal dalam aturannya harga pupuk subsidi hanya mencapai harga sekitar Rp 150 ribu/karung.
"Subsidi capai Rp 300 ribu/karung, " kata Solim petani Kecamatan Sumber Marga Telang saat Rapat Koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bersama Forkopimcam kecamatan Muara Telang di desa Telang Makmur, Selasa (1/8) lalu.
RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sendiri harga pupuk subsidi sekitar Rp 150 ribu/karung. "Itupun sampai rumah, " ujarnya yang mengadu kepada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terkait kenaikan harga pupuk subsidi tersebut. Bagaimana rencana pemerintah kalau mau menyejahterakan petani terutama di Kecamatan Sumber Marga Telang, jika harga pupuk subdisi di jual tinggi.
"Petani mau maju gimana, (selalu) pupuk tahi sapi, " tegasnya.
Askolani, Bupati Banyuasin mengatakan kemungkinan ada (permainan) calo pupuk subsidi terkait jatah dan lain sebagainya. "Itu oknum oknum atau calo, "katanya. Di katakannya, masalah pupuk ini masalah besar, karenanya dia mengajak kepada petani untuk mengubah mindset menggunakan pupuk organik. " Tinggalkan pupuk kimia, karena itu merusak struktur tanah, "jelasnya.
Seperti pupuk organik dari kotoran sapi, kambing, ayam dan lain sebagainya. " Kita akan edukasi kepada masyarakat, "tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Banyuasin, Sarip SP mengatakan kalau statement yang di utarakan oleh petani itu, merupakan pupuk ilegal. " Itu ilegal, " katanya tanpa enggan menyebutkan maksud dari arti ilegal itu. Karena dalam aturannya harga pupuk subsidi senilai Rp 2.250 hingga Rp 3.300/kg sesuai jenis pupuk, artinya jika dihitung perkarung hanya mencapai sekitar Rp 130 rbu/karung.
‘’Jadi itu (yang dijual) bukan pupuk subsidi (dari Banyuasin), " tegasnya.
Jatah pupuk subsidi 1 orang usaha tani tidak lebih dari 2 ha. Dalam satu ha mendapat  150 kg dengan perhatikan dosis perhektar yang sedah di tetapkan oleh Balitbangtan.(qda)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan