Waduh! Pencuri Burung Eks-Wakapolda Baru Bebas dari Penjara, Kini Ditangkap Lagi, Ini Kasusnya
Waduh! Pencuri Burung Eks-Wakapolda Baru Bebas dari Penjara, Kini Ditangkap Lagi, Ini Kasusnya PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang tersangka bernama Hanafi alias Nafi (29) kembali mencuri. Setelah sebelumnya, Nafi merupakan pencuri burung Murai Batu milik eks-Wakapolda Sumsel, Irjen Pol Rudi Setiawan,SIK pada tahun 2021. Kali ini, setelah bebas pada akhir tahun 2022, Hanafi melakukan dua tindakan pencurian secara bersamaan. Pada tanggal 26 Juni 2023, Hanafi berhasil melakukan pembobolan rumah Iswanto (49) yang terletak di Jalan PSI Lautan Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB)-II. Saat aksinya tersebut, Hanafi berhasil mencuri dua unit ponsel android dan satu unit laptop yang berada di dalam kamar korban. Selain itu, ia juga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Kalidoni. Tak lama kemudian, tim Macan Rayu Unit Reskrim Polsek IB-II dengan komando Iptu Ruswanto, SH berhasil menangkap Hanafi saat berada di kawasan Monpera pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. BACA JUGA : Waduh! Pria Ini Gondol Burung Polisi. Harga Rp7 Juta Dijual Rp1 Juta Kapolsek IB-II, Kompol Wira Satria Yudha, SIK, MH mengungkapkan petugas mengetahui keberadaan tersangka setelah salah satu ponsel android yang kena curi terdeteksi berada di Lampung. Dari penemuan tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku pembobolan rumah adalah Hanafi. Tersangka mengakui bahwa hasil dari pembobolan rumah tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi slot dan membeli sabu. "Iya, saya baru keluar di akhir tahun 2022 setelah mencuri burung Pak Wakapolda tahun 2021," ucap Hanafi. Uang hasil kejahatannya mencapai Rp1,8 juta. Pihak berwenang berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. (kms)