https://sumateraekspres.bacakoran.co/

RESMI! Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi, Segini Besarannya

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik, Segini Besaran untuk Setiap Wilayah di Indonesia PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Para pengembang dapat bernapas lega sekarang. Setelah cukup lama tidak mengalami kenaikan, harga rumah subsidi akhirnya naik. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan rumah subsidi memenuhi standar rumah layak huni. Berdasarkan aturan tersebut, harga rumah subsidi di wilayah Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta. Lalu, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta. Kemudian, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. BACA JUGA : Rumah Mewah Milik Pengusaha di Palembang Terbakar, Pemiliknya ke Singapura, Untung Mobil BMW Selamat Selanjutnya, untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta. Lalu, Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta. Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. BACA JUGA : Harga Baru Rumah Subsidi Masih Proses Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim, menyambut baik keputusan ini dan menganggapnya sebagai kabar gembira bagi para pelaku industri properti. Ia mengatakan bahwa harga rumah subsidi telah lama tidak mengalami kenaikan, sehingga kenaikan ini menjadi angin segar. Zewwy mengungkapkan, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai kenaikan harga rumah subsidi. "Kami mengetahui bahwa harga rumah subsidi telah lama tidak naik, jadi ini adalah angin segar bagi kami," katanya. Zewwy juga menyadari bahwa kenaikan ini diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan