Masuk DPT Palembang

Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel, Hepriyadi SH MH, menegaskan, pihaknya tak terpengaruh dengan kisruh warga KTP Palembang yang menolak tempat tinggal mereka masuk wilayah Banyuasin. Namun, dia mengimbau hendaknya masyarakat bisa kepala dingin dalam menyuarakan aspirasi. Tidak perlu mengeluarkan ancaman akan golput dalam Pemilu 2024 nanti. “Harapannya jangan terpancing emosi,” katanya, kemarin. Menurut Hepriyadi, warga yang menolak masuk wilayah Banyuasin memang rata-rata punya KTP Palembang. BACA JUGA : Kesepakatan Baru, Atau Uji Materiil ke MA Terkait dengan Pemilu 2024, sebelumnya sudah ada pembahasan bersama dengan Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin.

“Jadi, warga tetap masuk dan terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) Palembang. Meskipun saat ini tempat tinggal mereka di wilayah Banyuasin,” bebernya.
Untuk tempat pemungutan suara (TPS), sesuai regulasi 2019, maka berdirinya harus pada wilayah administratif sesuai mayoritas warganya. Dalam pembahasan sebelumnya, ucap Hepriyadi, diketahui kalau Banyuasin tidak akan mendirikan TPS di wilayah masyarakat yang menuntut masuk Palembang.
Dia menjelaskan, TPS baru bisa didirikan jika minimal ada 100 pemilih di sana. “Kalau cuma 2 atau 3 warga Banyuasin, maka tidak bisa ada TPS di situ. Warga tesebut akan diarahkan untuk mencoblos pada TPS Banyuasin terdekat,” jelasnya.
Untuk kepastiannya, KPU Sumsel akan mengkonsultasikan persoalan TPS ini ke KPU RI. “Karena ada masalah khusus ini, maka khusus di daerah-daerah itu akan kami konsultasikan dengan KPU pusat. Tapi secara umum, tidak ada masalah,” pungkas Hepriyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan