Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Positif Narkoba, 12 Kades di Lahat Diberhentikan Sementara

BERHENTIKAN: Bupati Lahat Bursah didampingi Wabup Widia mene gaskan memberhentikan sementara kades yang positif narkoba- Foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, secara resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap sejumlah kepala desa (kades) yang terbuktii menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine pada bulan Agustus lalu. Penandatanganan surat tersebut dilakukan pada 10 November 2025.

Plt Kepala BPMDES Kabupaten Lahat Zubhan Awali SSTP, menjelaskan bahwa terdapat 12 kepala desa yang diberhentikan sementara. “Suratnya berlaku enam bulan, atau sampai dinyatakan bebas narkoba oleh instansi berwenang. Ada lima kades yang menjalani rehabilitasi, sisanya akan menjalani rehabilitasi,” ujar Zubhan, Minggu (16/11).

Ia menambahkan, untuk kepala desa yang berstatus ASN, proses pembinaan dan sanksi disiplin akan ditangani oleh Inspektorat dan BKSDM. Selain kasus narkoba, satu kepala desa lainnya juga diberhentikan secara permanen karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Kasusnya sudah inkrah, sehingga pemberhentian dilakukan secara permanen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Lahat dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis, 07 Agustus 2025 lalu. Tes tersebut melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat, dengan dukungan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Jangan Malu Lapor, Identitas Dirahasiakan, Narkoba Sudah Racuni Masyarakat hingga Perdesaan

BACA JUGA:Begini Narkoba Pengaruhi Otak dan Bikin Kecanduan

Bupati Bursah menegaskan bahwa para kepala desa yang terbukti positif akan digantikan oleh Penjabat (Pj) selama enam bulan sebagai masa pembinaan. “Kepala desa yang masih terlibat narkoba akan kita Pj-kan sementara selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Jika tidak, akan langsung diberhentikan,” tegasnya.

Bursah juga mengingatkan bahwa ancaman peredaran narkoba kini sudah sangat dekat dan dapat merusak masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersatu memberantas narkoba. “Kepala desa, tokoh masyarakat, perangkat dinas, Kodim, dan polisi harus bersatu memberantas narkoba. Ini sudah di halaman rumah kita. Berantas dari sekarang,” imbaunya.

Selain narkoba, Bupati turut menyoroti penyakit sosial lainnya, termasuk praktik hiburan malam yang dinilainya dapat memicu perilaku menyimpang. “Jangan sampai meluas. Gubuk-gubuk malam itu adalah pusat segala hal yang merusak. Kami akan koordinasi dengan Kodim dan polisi untuk menertibkannya. Kalau tidak, anak-anak kita bisa rusak,” tegas Bursah.

Terkait kasus korupsi, Bupati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. “Yang terlibat korupsi, kita pecat. Jangan hanya memviralkan dugaan korupsi, tapi laporkan juga kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan