Kasus Perundungan Siswi SMP di Muratara, Seluruh Saksi dan Terlapor Telah Diperiksa Polisi
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) terus mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi SMP Negeri Karang Jaya-Foto: IST-
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) terus mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi SMP Negeri Karang Jaya.
Sejumlah saksi dan pihak terlapor telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin melalui Kanit PPA Ipda Budiman Amril, SH, M.Si, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan.
Terduga pelaku sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum.
“Kami masih melengkapi keterangan dari para saksi. Hari ini (kemarin) giliran terlapor yang kami mintai keterangan,” ujar Budiman Amril.
BACA JUGA:“Ketegasan Terbuka dan Empati Publik” Refleksi dari Kepemimpinan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Infinix Smart 10 Plus Sang Disruptor Rp 1 Jutaan, Menghadirkan Respon 120Hz dan Baterai Endurance ?
Menurutnya, terlapor datang ke Mapolres Muratara dengan didampingi ayah, kakak sepupu, Camat Karang Jaya, Kepala Dinas PMD P3A Muratara, Kapolsek Karang Jaya, serta anggota Unit Pidum.
Langkah ini menunjukkan adanya kerja sama antara keluarga dan pihak pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian kasus secara hukum.
Kanit PPA menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperjelas duduk perkara. Ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polres Muratara berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terlapor juga masih di bawah umur, sehingga proses hukum dilakukan secara hati-hati,” jelasnya.
BACA JUGA:Hallyu Bisnis Potensi Sultan Dadakan di Korean Food Franchise Expo
Budiman juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Ia meminta warga mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
