Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Kejari Prabumulih Resmi Hentikan Kasus Hibah PMI. Kejari Prabumulih menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI usai memastikan tidak ada niat jahat maupun kerugian negara. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, SH, MH, Rabu (24/9/2025).
Safei menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan atau SP3 tersebut diambil setelah dilakukan ekspos bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan pimpinan institusi terkait.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur dan Baznas Salurkan Bantuan untuk UMKM, Santri, hingga Lansia
BACA JUGA:Upaya Optimalisasi Limbah Pertanian Menjadi Asam Cuka Ramah Lingkungan
Dari hasil pembahasan, dipastikan tidak ada unsur pidana dalam penggunaan dana hibah yang diterima PMI.
“Kesimpulan yang kami peroleh, tidak ditemukan means rea atau niat jahat dari pihak yang diperiksa.
Dana hibah yang diterima PMI pada umumnya digunakan untuk kegiatan operasional, seperti pembayaran honor hingga biaya pendukung aktivitas organisasi,” jelas Safei.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga tidak menemukan adanya kerugian negara. Hal ini menjadi dasar utama penghentian perkara.
“Tidak ada bukti kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
BACA JUGA:Hanura Sumsel Siap Gelar Muscab Serentak, Ahmad Al-Azhar Tekankan Disiplin dan Evaluasi
BACA JUGA:Untuk Ketiga Kalinya, Rangga Kembali Dibui Usai Nekat Curi Motor di Teras Bengkel
Aksi Dukungan dari Warga
Di hari yang sama, Lembaga WRC PAN RI Prabumulih menggelar aksi doa, dzikir, dan orasi di depan Kantor Kejari.
Aksi tersebut ditujukan sebagai bentuk aspirasi agar proses hukum tetap berjalan transparan dan objektif.
