Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih itu bersumber dari anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak.-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
Dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih itu bersumber dari anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Syafei SH MH, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah Pilkada.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Kota Prabumulih. Penyelidikan ini telah berjalan sejak Agustus 2025, berawal dari laporan masyarakat,” jelas Syafei di kantor Kejari Prabumulih, Selasa (23/9).
BACA JUGA:Tanggal Penting Pencetakan Sertifikat Pendidik Lulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1
BACA JUGA:Pinjaman KUR 2025 Jadi Strategi Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Hingga kini, Kejari telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi yang dinilai mengetahui aliran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti awal serta memperjelas pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Prabumulih juga telah menjadwalkan pemanggilan jajaran komisioner KPU Kota Prabumulih pada Senin (22/9/2025).
Pemanggilan itu bertujuan menggali lebih jauh sejauh mana peran komisioner dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi, Amankan 20 Tersangka
BACA JUGA:449 PPPK Empat Lawang Resmi Dilantik, Dilarang Ajukan Pindah Tugas
Selain itu, pada Selasa (23/9/2025), penyidik turut memanggil pejabat struktural KPU, yakni sekretaris dan bendahara. Kedua pejabat ini dianggap berperan penting dalam mekanisme pengelolaan hingga pencairan dana hibah dari pemerintah daerah ke rekening KPU.
“Hari ini kami juga memanggil sekretaris dan bendahara KPU Kota Prabumulih untuk dimintai keterangan,” tambah Syafei.
