Limpahkan Berkas, Kejari OKI Tunggu Jadwal Sidang Perdana, Kasus Korupsi DD Mantan Kades Lirik Rp1,1 Miliar
SIDANG: Berkas perkara tipikor Dana Desa Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam 2020 2021 sebesar Rp1,1 miliar dengan Terdakwa Samsul bin Simin, sudah dilimpahkan ke Pn Palembang Kelas 1A Khsus dan segera disidangkan. -foto: dian/sumeks-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp1,1 miliar dengan Terdakwa Samsul bin Simin, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khsus. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
Kepala Kejari OKI, Sumantri melalui Kasi Intelejen, Agung Setiawan mengungkapkan, pelimpahan perkara ini menambah daftar perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI yang diproses secara hukum. "Ini sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,"terangnya kemarin (24/8).
Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Kelas 1 A Khusus untuk jadwalnya yang nanti ditentukan langsung oleh hakim yang bakal menangani perkara tersebut.
Diketahui, terdakwa selaku mantan kades tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara saat dirinya masih menjabat kades.
BACA JUGA:Hadirkan Ahli, Sidang Korupsi Dispora OKI Berlanjut, Satu Terdakwa Ikut Daring karena Sakit
Proses penyidikan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres OKI, sebelum kemudian berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk tahap penuntutan
Ditambahkannya, perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri OKI berharap proses persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, sekaligus menjadi peringatan dan efek jera bagi aparatur desa lainnya untuk mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
