Heboh, Ketegangan Warnai Penertiban Pedagang oleh Satpol PP di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih
Aksi penertiban berujung ketegangan! Satpol PP dan pedagang terlibat adu mulut di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih. Suasana memanas, video pun viral di medsos! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID — Suasana memanas mewarnai upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih, Rabu (30/4/2025), di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Ketegangan antara petugas dan pedagang tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 19 detik dan viral di media sosial serta grup-grup WhatsApp warga.
Dalam video yang beredar luas itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP terlibat adu mulut dengan salah satu pedagang.
BACA JUGA:Awas Kehabisan! Link Dana Kaget 30 April 2025, Segera Klaim Sebelum Habis
BACA JUGA:922 JCH OKU Timur Siap Berangkat Haji 1446 H, 370 JCH Tergabung Kloter Pertama Berangkat 2 Mei 2025
Beberapa pedagang lainnya tampak mencoba melerai keributan. Di tengah situasi panas, dua orang perempuan berkerudung putih terlihat memegangi pria yang bersitegang dengan petugas, mencoba menenangkan situasi.
Terdengar suara pria dalam video yang berkata dengan nada tinggi, “Turunlah, turunlah, aku idak takut!” yang kemudian disusul seruan dari perempuan lain, “Jangan oi, jangan. Jangan cak itulah. Anak uwong itu, mati!”
Video diakhiri dengan adegan seorang pria—yang diduga sebagai pihak yang bersitegang—dinaikkan ke dalam mobil terbuka milik Satpol PP Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Lahat Mulai Tata Ulang Jalur Kota, Trotoar Dibongkar untuk Lebarkan Jalan
BACA JUGA:Wow ! Inilah 10 Jurusan yang Bikin Mahasiswa Banyak Putus Kuliah
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden itu. “Nanti kami cek dulu, sama Satpol PP,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si., mengimbau agar Satpol PP dalam menjalankan tugas tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan tidak bertindak anarkis.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang harus mematuhi aturan waktu berdagang yang telah ditetapkan.
"Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di Jalan Jenderal Sudirman hingga pukul 06.00 WIB. Setelah itu, area tersebut harus steril dari aktivitas jual beli," terang Deni.
