Kejaksaan Negeri Lahat Terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat Lahat untuk Penagihan Kewajiban Pembayaran
Kejaksaan Negeri Lahat terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat untuk menagih kewajiban pembayaran proyek bermasalah, guna memulihkan keuangan negara dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id --
BACA JUGA:Febryanto Jabat Plt Kepala Rutan Prabumulih, Fokus Pemberantasan HP dan Narkoba
Secara keseluruhan, total kewajiban yang belum terbayar dan perlu segera dipulihkan mencapai Rp 4.613.814.521,59.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Lahat untuk mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. PER-025/A/JA/11/2015, dalam rangka mendukung pemulihan keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Uang Muka Kredit Motor
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tindak Tegas Anggotanya, Satu Dipecat, Satu Masih Diproses
"Dengan langkah hukum ini, seluruh kewajiban yang belum terbayar dapat segera dipenuhi, dan masyarakat serta negara dapat memperoleh manfaat maksimal dari pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.(
