Bupati Lahat Berhentikan Oknum Kades
Bursah Zarnubi-Foto : Ist-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID-Dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penyalahgunaan narkoba kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Bupati Lahat Bursah Zarnubi resmi mencopot Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, berinisial MR setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 650/400.10.2.2/PMD/2025 tertanggal 4 Desember 2025. Kades Suka Makmur sebelumnya telah diberhentikan sementara pada 10 November 2025.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lahat Zubhan Awali SSTP melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Tito Heru Wibowo, SSTP MSi, membenarkan keputusan tersebut. “Benar, Kepala Desa Suka Makmur diberhentikan secara permanen. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan kembali terbukti menggunakan narkoba,” ujarnya, Kamis (4/12).
Menurut Tito, meski tidak ditemukan barang bukti oleh pihak kepolisian, hasil tes urine yang dilakukan BNN Kabupaten Empat Lawang, dengan pendampingan BPMDes, Kesbangpol, dan Camat Gumay Talang, menyatakan positif narkoba. “Setelah melalui tahapan administrasi, Bupati Lahat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Penggerebekan, Dua Bandar Narkoba Bantan Pelita Ditangkap
BACA JUGA:Lahat Perang Narkoba: FGD Tekankan Aksi Nyata, Bukan Seremonial
Untuk sementara, Desa Suka Makmur akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang akan ditunjuk oleh Camat Gumay Talang hingga adanya pemilihan kepala desa definitif atau penunjukan pejabat kepala desa.
Sebelumnya, sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Lahat dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada 7 Agustus lalu. Tes tersebut melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat, dengan dukungan pemerintah daerah.
Bupati Bursah menegaskan bahwa para kepala desa yang terbukti positif akan digantikan oleh Penjabat (Pj) selama enam bulan sebagai masa pembinaan. “Kepala desa yang masih terlibat narkoba akan kita Pj-kan sementara selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Jika tidak, akan langsung diberhentikan,” tegasnya.
Polres Lahat melalui Humas menyampaikan langkah tindakan Satresnarkoba sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “Mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut dilakukan rehabilitasi di Muara Enim,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.
