Lina Mukherjee Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kelelahan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selebgram Tiktoker, Lina Mukherjee akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Lina ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam lamanya. Terkait penahanan Lina yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini belum didapatkan konfirmasi resmi dari penyidik. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK juga belum mau berkomentar. "Siang nanti akan dirilis secara resmi, ditunggu saja ya," ungkap Putu, Kamis (4/5/2023) pagi. Pun halnya Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti yang juga masih pelit bicara terkait penahanan Lina. BACA JUGA : Soal Penahanan, Kuasa Hukum Lina Mukherjee Serahkan ke Polisi Imbas dari penahan ini. Lina Mukherjee informasinya shock. Dia merasa apa sudah dia jelaskan ke penyidik bersama pengacara tak ada artinya. Malah, dia jadi  tersangka atas kasus konten makan daging babi karena mengucapkan bismillah.

Sempat Kelelahan

Kuasa Hukum Lina Mukherjee Andi Basar mengatakan, terkait kondisi kesehatan dari kliennya tersebut, Andi Basar sebut sejauh ini sehat dan tidak kurang satu apapun. Kendati demikian,  kliennya tersebut merasa kelelahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan