Tuntutan Berbeda, Sesuai Peran
*Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI
PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, langsung mengajukan pembelaan usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Rabu (3/5). Sebab penuntutan hukumannya berbeda-beda.
JPU menyatakan keempat terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, dituntut 8 tahun penjara.
Terdakwa Irwan sebagai PPK dituntut 7 tahun penjara, terdakwa Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahorga dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Yose Riza selaku Direktur PT Asuransi Rama Setia Wibawa, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
“Selain itu, keempat terdakwa juga dikenakan pidana denda, masing-masing Rp750 juta subsider 1 tahun penjara," tambah JPU Imam Murtadlo S, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khsus, kemarin. BACA JUGA : Silon KPU Sempat Error
Hakim Ketua Editerial SH MH, kemudian menutup sidang. Setelah keempat terdakwa, masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa,” tutup hakim, sembari mengetuk palu.
Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtdhlo SH MH, menjelaskan para terdakwa dituntut sesuai dengan perannya masing masing. "Pertimbangan kami dalam tuntutan tersebut, salah satunya sudah ada pengembalian sejumlah uang dari terdakwa pelaksana kegiatan Rp100 juta," katanya
Jadi total uang yang dikembalikan sebesar Rp500 juta, karena sebelumnya sudah ada pengembalian Rp400 juta. ”Sehingga saat ini dari total kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar, tersisa Rp6,8 miliar yang belum dikembalikan,” ulasnya.