https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penarikan Kendaraan Dinas Pejabat Palembang Baru Sebatas Wacana

PALEMBANG - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, tawarkan langkah strategis menghemat anggaran. Salah satunya menarik kendaraan dinas milik pejabat eselon II, III dan IV.

Baik kendaraan motor dan mobil. Ada beberapa alternatif sistem fasilitas penggantian kendaraan dinas jabatan (FPKDJ)

Yakni sistem sewa, telah dihitung butuh anggaran sekitar Rp 48 miliar/ tahun. Sementara sistem pemberian uang transport pakai kendaraan pribadi. Baca juga : Fakta Pedofil di Lahat, Sudah Punya Istri dan Dua Anak Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN

Besaran uang transport eselon II sebesar Rp 7,5 juta, eselon II B Rp 6,5 juta, eselon III A Rp 5.120.000, eselon III B Rp 5.120.000 serta eselon IV A dan B sebesar Rp 880.000.

" Total anggaran uang transport hanya Rp 26 miliar," kata Surahman, Kabid Aset BPKAD Kita Palembang. Sewa mobil lebih mahal dari pemberian uang transport, dengan selisih sekitar Rp 22 miliar lebih. Baca juga : Pemkot Palembang Miliki Lapangan Representatif Baca juga : Pejabat Tak Dapat Lagi Kendaraan Dinas, Diganti Biaya Operasional BBM

Bukan hanya penghematan anggaran saja. Ini mengurangi polusi dan kemacetan, "Sekaligus mendorong pegawai menggunakan angkutan umum dan mengurangi aset," jelasnya.

Kepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana, mengatakan, kendaraan yang ditarik akan dilelang. Lalu uangnya disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Palembang. " Uangnya membiayai program pembangunan lain," ucapnya

Namun demikian, diakuinya, inilah barulah wacana dan usulan dalam rangka efisiensi anggaran kepada Walikota Palembang.

Pasalnya pejabat yang tidak memanfaatkan uang pemeliharaan dan banyak mobil dinas yang rusak.

Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain, mengatakan, ada 300 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Penarikan kendaraan dinas itu, barulah wacana dan usulan. Haruslah dilakukan kajian yang benar, agar efektif dalam menghemat anggaran.

"Setelah dikaji, barulah diajukan ke Walikota," ucapnya. Sistem ini, haruslah dapat persetujuan Walikota Palembang barulah bisa terlaksana. (yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan