Napi Tipikor bisa dapat Remisi Tanpa Diskriminasi

Tak Mesti Bayar Uang Pengganti dan Denda PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sedang gencar melakukan Sosialisasi dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan. Itu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun UU baru ini secara umum mengatur secara rinci terkait hak dan kewajiban Narapidana dan Anak Binaan. Tak hanya itu, UU baru ini juga mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana yang berhak tanpa diskriminasi.

BACA JUGA : Taiwan Sebut Mie Instan Indonesia Kandung Zat Pemicu Kanker, Malaysia Gerak Cepat, Langsung Tarik dari Negaranya
Salah satunya Napi Kasus Tipikor yang tetap bisa mendapatkan remisi tanpa diskriminasi meski tidak membayar Uang pengganti kerugian Negara dan Denda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan