Mulai Urus Surat Keterangan dari Pengadilan

LAHAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan  bahwa salah satu syarat tidak pernah d pidana lima tahun wajib untuk bakal calon legislatif (bacaleg).  Karen itulah, sejumlah bacaleg di Kabupaten Lahat kini mulai mengurus surat keterangan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pantauan di PN Lahat,  tampak beberapa warga mulai mengurus dokumen untuk syarat bacaleg. Randika, warga Lahat, ditemui di PN menjelaskan bahwa dirinya mengurus surat ke PN sebagai syarat sebagai bacaleg. Pria muda ini mengaku dari Partai PPP dan akan maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I Lahat.

"Baru ngurus syarat ke PN Lahat, selanjutnya mau ngurus dokumen lainnya. Baru kali ini maju untuk ikut pileg, ini ngurus sendiri mau jajal kemampuan," ungkapnya optimis, Kamis (27/4).

Sementara Ketua PN Lahat Reynaldo Tobing melalui juru bicara Humas PN Lahat, Maurits M Ricardo SH mengungkapkan, hingga Kamis siang (27/4), sudah ada 12 bacaleg yang mengurus surat dokumen ke PN Lahat.

Dijelaskannya, PN Lahat sendiri sudah siap melayani pemohon untuk dokumen pidana dari bacaleg. Hal ini lantaran sebelumnya syarat seperti ini sudah sering dilaksanakan.

Pengurusan sendiri dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Lahat, dengan membawa dokumem kependudukan seperti KTP. Untuk biaya PNPB sebesar Rp10.000. Selanjutnya mengisi formulir dari aplikasi Eraterang. "Bisa mengisi sendiri di rumah maupun dibantu oleh petugas PTSP PN Lahat," jelasnya.

Selanjutnya dokumen yang sudah diisi diberikan ke PN Lahat untuk ditandatangani Ketua PN. Baru dokumen diserahkan ke pemohon. "Dokumen tersebut, bisa selesai di hari yang sama. Misal pagi bisa selesai sore," sambungnya.

Lalu bila pemohon syarat dokumen bacaleg bakal membeludak, pihaknya juga siap. “Kalaupun bakal ramai, nanti petugas PTSP khusus bacaleg akan dibuat. Agar tidak tercampur dengan pelayanan untuk lainnya. Sementara untuk saat ini belum terlalu ramai,”katanya.  (gti/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan