Prima Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Impian Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 ternyata kandas. Setelah melakukan verifikasi faktual, KPU RI memastikan bahwa partai yang digagas sejumlah eks pentolan Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepastian kandasnya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan rekapitulasi hasil verifikasi tidak memenuhi jumlah syarat keanggotaan.

Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai peserta pemilu adalah memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 anggota dari jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat. Syarat itu dibuktikan dengan KTP. Nah, Prima gagal memenuhi ketentuan tersebut.

Komisioner KPU RI Bidang Teknis Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual tahap pertama. Hasilnya, Prima tidak memenuhi syarat. Dalam masa perbaikan, berkas yang disetorkan parpol itu dinyatakan tidak lengkap secara administrasi. Karena itu, Prima tidak dapat melakukan verifikasi faktual tahap kedua.

”Ketika verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” ungkapnya pekan lalu.

Dengan demikian, Prima dipastikan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Soal adanya keberatan dan gugatan Prima, Idham mengaku tidak khawatir. Dia optimistis jajarannya sudah bekerja sesuai ketentuan. ”Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan tersebut dari KPU RI. Bahkan, pihaknya langsung mengajukan kembali sengketa proses ke Bawaslu. ”Kami gugat berita acara yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.

Gugatan diajukan setelah pihaknya menilai proses verifikasi faktual oleh KPU tidak berjalan adil. Gugatan ke Bawaslu itu berbeda dengan rencana kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Jika kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum, di Bawaslu sepenuhnya sengketa proses.

Sebelumnya, Prima memaparkan indikasi tiga pelanggaran dalam proses verifikasi faktual. Mulai dari mekanisme pergantian kepengurusan Prima yang tidak konsisten dilakukan KPU, petugas verifikator yang kurang memberi kesempatan untuk membuktikan keanggotaan Prima, hingga dugaan intimidasi terhadap anggota Prima untuk tidak mengakui keanggotaan. (jp/don/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan