Data Tak Lengkap akan Dikembalikan

MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran  bakal calon anggota DPRD atau legislatif pemilu serentak 2024.

Komisioner KPUD Muratara Ardiyanto, Selasa (25/4) mengungkapkan, pengumuman itu sudah mereka sosialisasikan ke masing-masing partai politik (parpol) dan juga melalui laman media sosial.  "Waktu pendaftaran 1-14 Mei 2023, tempat pendaftaran langsung di kantor KPUD Muratara di Desa Noman Baru depan Polsek Rupit, Muratara," katanya.

Ada dua jadwal pendaftaran tahap awal 1-13 Mei, mulai pukul 08.00-6.00 WIB, pengumuman pendaftaran bisa di-download di https ://kab.musirawasutara.kpu.go.id. Dan jadwal kedua ada masa perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran di 14 Mei mulai pukul 08.00-23.00 WIB.

Untuk mengetahui syarat-syarat, ketentuan-ketentuan, dokumen pengajuannya berkas, parpol dipersilakan datang ke kantor KPU atau bisa menanyakan informasi secara langsung ke sejumlah operator parpol masing-masing.

Setelah parpol mengajukan bakal calon anggota DPRD beserta kelengkapan dokumennya, KPUD akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ada data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Sebelumnya Busairi,  staf informasi data KPUD Muratara, mengungkapkan, sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar bakal calon DPRD  di antaranya yaitu profil peserta, surat kelakuan baik, surat bebas tindak pidana korupsi, narkoba dan pedofilia. Surat keterangan dari parpol dan surat cek kesehatan. (zul/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan