Patroli Siber Bidik Peneliti BRIN
*Terkait Ancaman “Halalkan Darah Muhammadiyah”
*Haedar : Jangan Terpancing !
PALEMBANG– Komentar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin (APH) kini jadi sorotan publik. Tulisannya telah memancing kemarahan warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis APH.
Hal ini memantik kemarahan warga Muhammadiyah. Termasuk di Sumsel. “Terkait aksi pengancaman secara verbal dalam bentuk tulisan yang dilakukan oknum peneliti BRIN berinisial APH itu, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu terlalu lama untuk segera menangkap dan memproses yang bersangkutan secara hukum,” tegas Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumsel, Dr H Darmadi Djufri SH MH CMed, kemarin.
Menurut pakar hukum Universitas Muhammadiyah Palembang itu, secara hukum sudah sangat jelas dan bahkan diakui APH kalau pengancaman itu dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa takut dan beban psikis bagi warga Muhammadiyah. BACA JUGA : Ini Dia Rekomendasi Top Tempat Liburan Terbaik di Lampung, Cocok untuk Libur Lebaran BACA JUGA : Tepis Isu Miring Pemberian Remisi
“Unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi secara konkret bisa dikenakan pada yang bersangkutan,” tambahnya. APH bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan. “Hal ini sangat dirasakan tidak menyenangkan oleh Muhammadiyah secara kelembagaan maupun pribadi,” imbuh Darmadi.
Bisa pula dijerat Pasal 369 dan Pasal 369 KUHP. Kemudian Pasal 29 UU ITE yg kesemuanya berisi hukuman di atas 4 tahun penjara. “Yang kita sesalkan, perilaku APH ini sebagai peneliti BRIN seharusnya menghasilkan gagasan dan ide kebangsaan demi kepentingan seluruh anak bangsa Indonesia. Bukan malah seperti ini. Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum segera memproses ini secara adil dan bermartabat,” tandasnya.
Tambah Darmadi, Profesor TJ, peneliti BRIN lain yang juga senior APH perlu diproses secara hukum karena ada hubungan sebab akibat dengan munculnya ancaman dari APH terhadap warga Muhammadiyah.