Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Bupati Muba Tekankan Sinergi Tangguh Hadapi Ancaman Karhutbunlah, Perusahaan Diminta Tak Hanya Reaktif

Bupati Muba H.M. Toha: Cegah Karhutbunlah Bukan Tugas Satu Pihak, Tapi Komitmen Bersama! Foto:Ist--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya memperkuat langkah antisipatif terhadap ancaman kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah), Bupati Musi Banyuasin (Muba) H.M. Toha menegaskan pentingnya kolaborasi menyeluruh antar pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutbunlah dan Sosialisasi Permen Pertanian No. 6 Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (4/8/2025).

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, para camat se-Kabupaten Muba, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

    “Kebakaran lahan bukan hanya soal kerusakan ekosistem, tapi juga menyangkut kesehatan, ekonomi, bahkan stabilitas sosial masyarakat.

BACA JUGA:Kasat Lantas Diganjar Pin Emas, Tangkap Bandar Narkoba 600 Ineks

BACA JUGA:18 Pegawai RS Bunda Disanksi, DPRD Prabumulih Lakukan Mediasi

Maka, pencegahan harus menjadi prioritas kolektif, bukan sekadar tanggung jawab pemerintah,” tegas Bupati Toha.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa perusahaan perkebunan tak boleh sekadar bersikap reaktif.

Justru, peran aktif dalam upaya preventif menjadi kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

    “Perusahaan harus punya sumber daya manusia, alat pengendalian, komunikasi, dan jaringan kerja yang siap siaga.

Jangan tunggu api membesar dulu baru bergerak. Kalau tidak patuh, sanksi hukum siap menanti,” ujarnya.

BACA JUGA:Kreatifitas Peserta Lomba Fashion Daur Ulang Pukau Dewan Juri

BACA JUGA:Saling Bahu Membahu, Perbaiki Rumah

Tegaskan Implementasi Permen Pertanian No. 6 Tahun 2025

Kepala Dinas Perkebunan Muba, Ahmad Toyibir, dalam pemaparannya menjelaskan rincian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permen No. 5 Tahun 2018.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan