Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Punya Tiket: PT KAI Divre III Palembang Tegaskan Aturan Perjalanan Anak
Anak usia 3 tahun ke atas? Jangan lupa, wajib punya tiket dan kursi sendiri saat naik kereta! Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, yuk patuhi aturan perjalanan dari PT KAI Divre III Palembang. Foto:Adi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat bahwa anak-anak berusia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket sendiri saat bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Manager Humasda PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, pada Minggu (3/8).
Ia menyebutkan bahwa seluruh anak usia tiga tahun atau lebih tidak hanya wajib memiliki tiket, tetapi juga harus menempati kursi sendiri selama perjalanan.
BACA JUGA:Puluhan Narapidana di Lapas Kayuagung Bisa Hirup Udara Bebas Usai Dapat Remisi Umum dan Dasawarsa
“Anak-anak usia tiga tahun ke atas wajib punya tiket dan tempat duduk sendiri.
Sementara untuk anak di bawah tiga tahun atau batita, mereka tetap dapat melakukan perjalanan dengan tiket infant yang tidak dikenakan biaya, tetapi wajib didampingi oleh orang dewasa dan tidak mendapat kursi sendiri,” ujar Aida.
Meski demikian, orang tua tetap diperbolehkan membeli tiket bagi anak di bawah tiga tahun apabila ingin mendapatkan kursi khusus untuk si kecil.
Tiket untuk bayi dan batita ini dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di loket stasiun, baik sebelum maupun pada hari keberangkatan.
BACA JUGA:Nokia Titan 2025, Terobosan Futuristik yang Siap Mendobrak Dunia Smartphone
Lebih lanjut, Aida menekankan bahwa seluruh penumpang, termasuk bayi dan anak-anak, harus tercatat dalam manifest perjalanan.
Hal ini penting tidak hanya untuk pendataan, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan asuransi perjalanan.
"Semua penumpang, termasuk bayi dan anak-anak, wajib tercatat.
