Malam Lebaran, Bobol Warung Tetangga

CURAT

SUNGAI LILIN -  Uang tunai sebanyak Rp700 ribu terdiri pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp2 ribu, berhasil dicuri Irawan (29). Berikut 6 slop rokok merek Coffee Stik Cokelat Bold, dari warung milik Al Mursal (42).

Warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), itu membobol warung dalam rumah tetangganya sendiri, Sabtu (22/4). “Kerugian korban sekitar Rp3 juta,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH, kemarin.

Dari hasil rekaman CCTV di warung dan rumah korban, ternyata pelakunya Irawan. Rumah dan warung korban dalam keadaan kosong, penghuninya sedang pergi. Menggunakan cangkul dan parang, pelaku merusak pintu belakang. “Berhasil masuk rumah, pelaku menuju warung,” jelas Andi. BACA JUGA : Suami ke Paranormal, Istri Tewas Terpanggang

Pelaku mengambil uang sebanyak Rp700 ribu dan 6 slop rokok. "Alhamdulillah berkat adanya rekaman CCTV dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitas tersangka dapat diketahui dan cepat kami tangkap,” ucap Andi.

Barang bukti uang dan rokok hasil curiannya, juga berhasil disita polisi. Kini dia dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. "Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun," tegasnya. (kur/air/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan