Pindah, Borgol 27 Napi Kakap
*Ke Nusakambangan-Semarang, Ada 2 Terpidana Mati
PALEMBANG – Sebanyak 27 narapidana (napi) kelas kakap dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Palembang. 25 ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan dan 2 napi wanita ke Lapas Perempuan kelas IIA Semarang.
Mereka ini tergolong high risk (risiko tinggi).Ada dua di antaranya terpidana mati, tiga dengan vonis seumur hidup, dan sisanya pidana di atas 10 tahun. Dari total yang dipindahkan itu, ada tiga napi kasus pembunuhan. Selebihnya, 24 orang kasus narkoba.
Pemindahan berlangsung Rabu (11/1), sekitar pukul 22.00 WIB. Disaksikan langsung Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Bambang Haryanto SH MH dan Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah BcIP SH MH. Baca Juga : Oknum Mahasiswa Lain Berpotensi Tersangka
Para napi yang dipindahkan diangkut satu bus, dengan tangan diborgol demi keamanan sepanjang perjalanan. Selain yang high risk, 27 terpidana tersebut vonisnya tinggi, bandel dan ada yang terindikasi masih terlibat narkoba.
Baca Juga : Hindari! Ini Ciri-Ciri Pedofil yang Wajib Diketahui Agar Anak Tak jadi KorbanMereka ini masuk usulan pemindahan 2021. Tapi eksekusinya baru bisa dilaksanakan awal Januari 2022.Ada 24 personel yang mengawal hingga ke Lapas tujuan. Empat personel dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob.
Adanya pemindahan ini dibenarkan Kepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Ilham Jaya SH MH MPd. Dijelaskannya, saat ini, kondisi rutan dan lapas di Sumsel hampir semua over kapasitas. “Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi over crowded di lapas,” jelasnya.
Saat ini, jumlah warga binaan tidak sebanding lagi dengan daya tampung yang ada sehingga terjadi kepadatan melebihi batas. Pemindahan ini juga sebagai komitmen Kanwil KemenkumHAM Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Di samping itu, untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Baca Juga : Fakta Pedofil di Lahat, Sudah Punya Istri dan Dua AnakSementara itu, masih ada lima napi di rutan dan lapas di Sumsel yang berstatus terpidana mati. Sedangkan yang vonis seumur hidup totalnya ada 31 orang. Yang menjadi kendala belum bisa dilaksanakannya eksekusi mati, karena para napi masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ada pula yang masih menunggu grasi dari Presiden. Belum adanya putusan eksekusi dari kejaksaan. Saat ini, 63 persen dari total terpidana di Sumsel dipenjara karena kasus narkoba. Totalnya se-Sumsel, 8.553 orang. Tak mampu lagi ditampung Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
“Dua lapas itu mengalami over kapasitas,” tambah Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Hamsir SH MH. Dirincinya, jumlah napi kasus narkoba di Lapas Kelas I Palembang 999 orang, LPKA Kelas I Palembang 82 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 407 orang, dan Rutan Kelas I Palembang 584 orang.
Baca Juga : Setahun, Lebih 200 Anak Alami RudapaksaLalu, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 868 orang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 419 orang, Lapas Kelas IIA Lahat 371 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja 513 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 645 orang, dan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 969 orang. Kemudian, di Lapas Kelas IIB Sekayu 469 orang, Lapas Kelas IIB Muara Enim 671 orang, dan Lapas Kelas IIB Kayuagung486 orang.
Di Lapas Kelas IIB Martapura ada 200 orang, Lapas Kelas IIB Muaradua 160 orang, Lapas Kelas IIB Empat Lawang 108 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 90 orang, Lapas Kelas III Pagar Alam 95 orang, Rutan Kelas IIB Baturaja 123 orang dan Rutan Kelas IIB Prabumulih 294 orang.
Terpisah, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto mengatakan, over kapasitas memang jadi persoalan di lapas saat ini. “Jumlah warga binaan jauh berlipat ganda dibanding ruang/sel yang ada,” bebernya. Di Lapas Narkoba Muara Beliti saat ini ada 925 napi. Sementara kapasitas ruangan hanya untuk 289 orang. "Terjadi over kapasitas 250 persen," pungkasnya.(*/nsw/lid/)