Dua Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar ke Kejari Palembang
UANG PENGGANTI: Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH saat memperlihatkan tumpukan uang pengganti yang dicicil oleh dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (23/7). Foto : nanda/sumeks.--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (23/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban hukum para terpidana, termasuk proses eksekusi uang pengganti yang belum dilunasi, guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan prinsip keadilan.
BACA JUGA:Alex Noerdin Lesu Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Dua Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Mulai Cicil Uang Pengganti, Kejari Palembang Awasi Ketat
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih dalam pengelolaan dana publik yang diperuntukkan untuk kepentingan umat dan pembangunan sarana ibadah," jelasnya.
Ia menjelaskan jika Perkembangan Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-12/L.6.10/Fu.1/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022.
Saat ini telah dilakukan pelaksanaan terhadap putusan tersebut, yakni Terpidana Ir Dwi Kridayani MM telah membayar Rp1 miliar sehingga tersisa Rp1,5 miliar yang masih harus dibayar, kemudian untuk terpidana Ir Yudi Arminto, MT telah membayar Rp1 miliar sehingga tersisa Rp1,544 miliar lebih yang masih menjadi kewajiban pembayaran.
Untuk diketahui, dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dua orang terpidana dalam perkara ini yakni Terpidana Ir Dwi Kridayani, MM, selaku General Manager Divisi 1 PT Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya, dan terpidana Ir. Yudi Arminto, MT selaku Project Manager.
Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diputuskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022, tanggal 13 Juli 2022.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Pig, tanggal 9 Februari 2022, dan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 19 November 2021.
BACA JUGA:Ini Kata Kades Bukit Batu Terkait Tuduhan Korupsi Plasma
BACA JUGA:Momen Spesial HUT ke-77 Datuk H Ramli Sutanegara, Luncurkan Buku ke-22 ‘Korupsi dan Demokrasi’
Dengan amar putusan Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terpidana; Serta menghukum para terpidana untuk membayar uang pengganti sebagai berikut, Ir Dwi Kridayani, MM sebesar Rp2,5 miliar dan Ir Yudi Arminto, MT sebesar Rp2.544.258.385,68.
