Frustasi Lama Menganggur, Coba Jualan Narkoba

OGAN ILIR – Ada-ada saja alasan pelaku tindak pidana, jika sudah ditangkap polisi. Seperti halnya pengedar sabu, berinisial MF (28), yang diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI).

Dari warga Dusun III, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI, itu didapati barang bukti puluhan paket sabu, dan puluhan butir pil ekstasi. “Frustasi lama belum dapat pekerjaan, jadi coba-coba jual narkoba,” dalihnya, kepada polisi.

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis SH, mengatakan tersangka ditangkap diduga saat kan bertransaksi narkoba di wilayah Sekonjing.

  “Darinya didapati 27 paket kecil sabu, bruto 73,13 gram, dan 31 butir pil ekstasi,” terang Mukhlis. Berikut dua unit handphone (hp) yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkobanya.

“Bukan cuma sekali, dari hasil pemeriksaan tersangka MF telah berulang kali melakukan transaksi penjualan narkoba. Baik itu sabu atau ekstasi,” jelas Mukhlis.  (dik/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan