https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kontrak Honorer Sampai November

*Resah Tidak Setahun, Khawatir Diputus

PALEMBANG – Belakangan pegawai non PNSD atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merasa resah. Pasalnya kontrak kerja yang mereka tandatangani untuk tahun 2023 justru tidak full satu tahun. Padahal biasanya selalu sampai Desember kemudian diperpanjang kembali tahun berikutnya. Tapi kali ini tidak full, sehingga ada kekhawatiran jika kontrak mereka nanti diputus.

Apalagi sebelumnya sudah beredar informasi bahwa Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer tahun 2023 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Sementara sisa honorer yang ada bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi ASN.

Baca Juga : Catat!! Bocoran Skema Baru dan Jadwal Pendaftaran Program Prakerja 2023 Baca Juga : Waspadai Trik Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftar Wajib Tahu

Salah satunya keresahan itu dirasakan honorer Pemkot Palembang berinisial AD yang  menyebut bahwasanya dia khawatir masa kontraknya tidak sampai akhir tahun. “Punya saya kontraknya hanya sampai November dan ternyata bukan saya saja yang mengalami, juga masa kontrak kawan-kawan pun serapa,” ujarnya, kemarin. Baca juga : Karir Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Pengganti Almarhum Prof Azyumardi Azra

Karena persoalan itu, banyak di antara honorer yang resah, ribut, hingga saling tanya mengapa masa kontrak mereka tidak full setahun, padahal tahun-tahun sebelumnya selalu sampai Desember. “Kerasahan kami sebenarnya bukan tanpa alasan, karena ada edarannya dan bisa jadi BKPSDM masih mengacu aturan soal penghapusan honorer yang dulu direncanakan oleh KemenpanRB,” bebernya.  Sepengetahuannya, SK soal penghapusan honorer itu sampai Oktober atau November 2023. “Inilah yang menjadi keresahan kami, karena masa kontrak hanya sampai November di tahun ini," tuturnya. Baca Juga : Inilah 13 Kampus di Palembang yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022. Kampus mu ada gak ? Baca Juga : Liga 1 Tanpa Degradasi, Sriwijaya FC Bubar

Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer-Non Kategori (FKGTH-NK) Kota Palembang, David Saputra MPd membenarkan masa kontrak kerja honorer atau pegawai non PNSD di linkungan Pemkot Palembang yang ditandatangani tidak full satu tahun, namun dirinya mengimbau para honorer untuk tidak resah. "Saya berharap kawan-kawan jangan resah sebelum terjadi. Karena informasi yang didapat dari Pemerintah pusat terkait surat dari Kemenpan-RB untuk nasib honorer masih dalam tahap pembahasan," ujarnya. Selain itu, Pemerintah juga akan menyelesaikan semua honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Pengguna Aplikasi ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu, Cairnya Cepat

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Palembang, Reza Pahlevi menyampaikan, masa SK Surat Perjanjian Kerja (SPK) tenaga honorer memang sampai November 2023, karena merujuk PP Nomor 49 tahun 2018 dan Surat Menpan B/1511/M.SM.01.00/2022. "Namun jika nanti ada ketentuan lebih lanjut, SPK dapat dilakukan perubahan sebagaimana halnya jika ada perubahan gaji," pungkasnya. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan