https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PT GPU Dirugikan Atas Terbitnya HGU SKB

Sehubungan dengan pemberitaan “Dugaan Perusakan Lahan Sawit Milik Kms H Halim Ali” di sejumlah media elektronik, soal HGU PT SKB yang dinyatakan sah oleh Kanwil BPN Sumsel dan pernyataan H Halim Ali yang menyatakan klaim sepihak menguasai tanah (punya tanah) di atas IUP PT Gorby Putra Utama (GPU) dinilai tidak benar.

Direktur Utama PT GPU didampingi kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH menegaskan  hal itu sangat  tidak benar dan memutar balikkan fakta. PT GPU telah memiliki izin sejak tahun 2007 dan menguasai, membebaskan. memberi lahan dari masyarakat sejak tahun 2009. Sedangkan  PT SKB HGU-nya baru terbit Tahun 2022.

PT GPU perlu menyampaikan klarifikasi supaya semua pihak dapat mengetahui informasi yang sebenarnya secara utuh dan tidak diputarbalikkan. Bahwa PT GPU adalah salah satu perusahaan swasta nasional yang pemiliknya adalah Warga Negara Indonesia asli.

Sejak tahun 2009 PT GPU telah memiliki IUP –OP (izin usaha pertambangan operasi produksi) dan perizinan terkait lainnya, serta telah memperoleh Sertifikat Clean  & Clear dari Direktur Jenderal  Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. PT GPU telah melakukan kegiatan penambangan dan sudah berproduksi sejak tahun 2010.

PT GPU telah melaksanakan pembebasan/ganti rugi/pembayaran tanah seluas kurang lebih 2.000 Ha dari masyarakat Desa Beringin Makmur yang diketahui dan disetujui oleh pejabat pemerintah setempat. Sesuai dengan letak lokasi dan titik koordinat IUP-OP PT GPU yaitu Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (d/h masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas), Provinsi Sumatera Selatan.

PT GPU telah melakukan pembangunan infrastruktur pendukung yaitu jalan angkutan batubara (hauling road) di Kabupaten Musi Rawas Utara menuju ke pelabuhan khusus dengan total panjang ± 130 km. Dan juga telah membangun fasilitas berupa bangunan perkatoran, bangunan tempat tinggal karyawan yang saat ini dihuni oleh  1.000 orang karyawan, bangunan penyimpanan bahan bakar minyak, bangunan bengkel untuk perbaikan alat tambang dan fasilitas pendukung lainnya

Masalahnya muncul ketika pihak BPN pada Februari tahun 2022 menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT SKB milik H Halim. Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa lokasi  HGU milik PT SKB ternyata salah posisi (harusnya HGU berada di wilayah Muba). Akan tetapi pada kenyataanya letak lokasi HGU tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, berjarak kurang lebih 40 Km dari perbatasan kabupaten Musi Rawasn Utara dan Muba.

Kesalahan tersebut secara lisan telah diakui oleh Kanwil BPN Sumatera Selatan pada rapat tanggal 29 Maret 2023 di Kantor ATR/BPN Sumsel yang dihadiri Asisten I Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur Utama PT GPU bersama tim lawyer PT GPU.

Kami dari pihak kuasa hukum PT GPU merasa heran dan di luar nalar atas dasar apa BPN menerbitkan sertifikat HGU tersebut. Padahal sebelum setifikat HGU diterbitkan, PT GPU telah berkirim surat keberatan ke BPN untuk tidak menerbitkan HGU dan pihak BPN telah menjawab secara resmi.

Surat-surat yang dikirim PT GPU juga telah ditanggapi oleh BPN (Pusat) dan BPN Kanwil Sumatera Selatan. Adapun surat itu yakni BPN Kanwil Sumatera Selatan No. 2342/9-16/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012, Surat BPN No. 2902/14.3-300/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 dan Surat BPN No. 3514/25.3-500/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.

Bahwa pada pokoknya, BPN 1) Belum pernah melakukan pengukuran dan pemrosesan penerbitan HGU atas lokasi tanah yang dimaksud. 2) Pada prinsipnya tidak akan memproses permohonan hak atas tanah sepanjang masih ada permasalahan dengan  orang/pihak lain atas lokasi yang akan dimohonkan haknya oleh siapa pun.

Kami menduga bahwa produk HGU PT SKB yang diterbitkan oleh BPN tidak memenuhi syarat  danjuga cacat hukum karena bertentangan ketentuan hukum yang berlaku tentang tata cara penerbitan HGU. Hal ini sangat merugikan PT GPU dan pihak pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelaku usaha lainnya. Kami merasa sangat dirugikan atas terbitnya HGU tersebut. Hak PT GPU dirampas secara sewenang-wenang.

Kami mempertanyakan kepada  pihak BPN kenapa bisa menerbitkan HGU PT SKB padahal di lapangan ada IUP (tambang aktif) dan hak tanah milik PT GPU. Kami menduga  terbitnya HGU tersebut tidak melalui proses ketentuan dan tidak dilakukan verifikasi ke Lapangan. Di mana seharusnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses penerbitan HGU wajib melakukan verifikasi yang salah satu point utamanya harus mendapat persetujuan dari pemegang IUP karena keberadaan IUP PT GPU lebih dulu ada dan lahan sudah diganti rugi dari masyarakat sejak tahun 2007. Serta terdapat tambang aktif yang sudah berproduksi sejak tahun 2010.

Kami memohon perlindungan atas investasi yang sudah ditanamkan oleh PT GPU dan meminta keadilan dan berharap Bapak Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia dan penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan keadilan.

Saat ini PT GPU dalam upaya hukumnya telah melapor ke Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel atas dugaan terbitnya HGU yang tidak sesuai prosedur dan dugaan perampasan secara sewenang-wenang  lahan PT HGU. Kami yakin kepada Bapak Kapolri cq Bapak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum sampai ke meja hijau (pengadilan). Dalam waktu dekat pihak PT GPU akan melakukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (adv)

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama

Sofhuan Yusfiansyah, SH dan rekan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan