DLH Palembang Razia Malam Minggu Incar Pembuang Sampah Sembarangan di Trotoar, Andika: Viralkan Biar Jera
BUANG SAMPAH DI TROTOAR: Beberapa pegawai resto dan kafe kedapatan membuang sampah dari tempatnya bekerja, ke trotoar jalan depan Kantor Disdukcapil Palembang. Mereka terjaring razia DLH Palembang dan Satpol-PP, Sabtu malam (17/5)-foto: kolase video DLH Palembang-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, melakukan razia malam Minggu (17/5). Bukannya mengantisipasi balap liar dan tawuran seperti halnya razia malam Minggu oleh pihak kepolisian.
Tapi DLH Kota Palembang bersama Satpol-PP, razia mengincar pembuang sampah sembarangan di trotoar jalan, depan Kantor Disdukcapil Kota Palembang, Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang.
Padahal di lokasi itu sudah dipasang banner dilarang membuang sampah di trotoar jalan. Berikut sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang sampah, serta ancaman hukumannya jika melanggar perda tersebut.
“Tapi masih ada saja yang membuang sampah sembarangan di trotoar jalan,” sesal Andika Martadinata ST MT, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) DLH Kota Palembang.
BACA JUGA:Sosialisasi DLH Palembang, Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
Dari melakukan pemantauan langsung menunggu pembuang sampah sembarangan, ternyata yang membuang sampah tidak hanya dari rumah tangga yang mengendarai sepeda motor.
Tetapi juga didapati kenyataan pelaku usaha resto seafood dan kafe di kawasan Jl Demang Lebar Daun, ikut membuang sampah di trotoar jalan depan kantor Disdukcapil Kota Palembang.
”Kami lihat dari tulisan nama resto atau kafe, pada seragam pegawainya yang membuang sampah itu,” tukas Andika, didampingi Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Palembang Budi Ritonga SSTP MSi.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
BACA JUGA:Percantik TPS Sampah, Ini yang Dilakukan UPTD DLH dan Bidang PSLB3 DLH Kota Palembang
“Disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1), bagi yang melanggar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

PERDA SAMPAH : Ancaman hukuman bila membuang sampah sembarangan, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.-foto: screenshot perda sampah-
