Diskon Habis, PNS Perawat Vonis 1 Tahun 10 Bulan, dari Tuntutan 10 Tahun
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Kasus dugaan peredaran narkotika, Winni Agustin SKep (42), mendapat diskon habis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, memvonisnya 1 tahun 10 bulan penjara, Senin, 10 April 2023. Jauh dari tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejati Palembang sebelumnya, Selasa 27 Maret 2023. JPU menuntut oknum pegawai negeri sipil (PNS) perawat asal Kayuagung itu dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Barang buktinya, sebanyak 13,843 gram sabu, dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto 6,461 gram. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Winni Agustin dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, kemarin. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Artinya, hakim memposisikan terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu. Sementara JPU mendakwa terdakwa Winni, dengan Pasal 114 ayat (2) selaku pengedar. [visual-link-preview encoded="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"] Atas putusan hakim PN Palembang Kelas IA Khusus itu, pihak Kejati Sumsel akan menyatakan banding. “Ya terhadap putusan tersebut kami tentunya akan banding,” tegas Dede M Yasin SH, Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejati Sumsel. Sebab, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut terdakwa Winni Agustian dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Sementara vonisnya jauh, hanya 1 tahun 10 bulan penjara. Sekedar informasi, Winni Agustin SKep alias Dopok (42), ditangkap di rumahnya, Dusun I, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu 7 Desember 2022.